Home / Peristiwa

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahanan Kasus Curat Kabur dari Sel Polsek Lengkong, Serang Kanit Reskrim, Akhirnya Ditangkap Kembali

Petugas menunjukkan pintu jeruji ruang tahanan Polsek Lengkong yang dirusak oleh Agus Hermawan bin Hadin (25), terduga kasus Curat, warga Kampung Palasari, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Seorang tahanan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dilaporkan melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Lengkong, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (26/6/2026) pagi. Tahanan berhasil ditangkap kembali setelah sempat kabur sejauh sekitar 500 meter dari Markas Polsek Lengkong dan melakukan perlawanan terhadap petugas yang mengejarnya.

Tahanan yang melarikan diri diketahui bernama Agus Hermawan bin Hadin (25), seorang buruh harian lepas warga Kampung Palasari, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong. Ia merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/10/VI/2026/SPKT/Polsek Lengkong/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat tertanggal 22 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan resmi Kanit Reskrim Polsek Lengkong, AIPDA Yadi Supriyadi, peristiwa terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Tersangka diduga melarikan diri dengan cara mengangkat pintu jeruji ruang tahanan menggunakan tangan kosong hingga baut engsel terlepas. Setelah pintu terbuka, tersangka keluar dari ruang tahanan dan melarikan diri.

Aksi pelarian diketahui oleh anggota piket jaga yang kemudian langsung melakukan pengejaran. Kanit Reskrim Polsek Lengkong bersama anggota piket dan sejumlah warga turut terlibat dalam upaya penangkapan.


Saat hendak diamankan di sekitar radius 500 meter dari Mapolsek Lengkong, tersangka melakukan perlawanan. Ia melemparkan batu ke arah petugas hingga mengenai bagian mata kiri dan dada Kanit Reskrim Polsek Lengkong, AIPDA Yadi Supriyadi.

Akibat serangan, AIPDA Yadi mengalami luka sobek di bagian mata kiri serta nyeri pada bagian dada. Meski demikian, pengejaran tetap dilakukan hingga tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 07.45 WIB.

Setelah berhasil ditangkap kembali, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Lengkong untuk menjalani pengamanan lebih lanjut.


Dari hasil keterangan kepolisian, sebelum kejadian petugas telah melakukan pengecekan rutin terhadap ruang tahanan sekitar pukul 06.20 WIB. Saat pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan adanya hal mencurigakan dan pintu sel dalam kondisi terkunci.

Polsek Lengkong juga menyebutkan ruang tahanan sebelumnya telah dilakukan perbaikan dan pengecekan, termasuk pengelasan pada bagian engsel pintu jeruji tahanan.

Diketahui, Agus Hermawan sebelumnya juga pernah diamankan oleh Polsek Jampangtengah dalam kasus dugaan pencurian telepon genggam. Namun saat itu ia berhasil melarikan diri dari kantor polisi. Dalam masa pelariannya, tersangka diduga kembali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Lengkong hingga akhirnya ditangkap dan ditahan pada 23 Juni 2026.

Untuk alasan keamanan, kepolisian berencana memindahkan dan menitipkan penahanan tersangka ke Lapas Warungkiara guna mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Cilubang Sukabumi, Diduga Bunuh Diri

Peristiwa

Kebakaran Lahan di Cikundul, BPBD dan Damkar Sukabumi Bergerak Cegah Api Meluas

Peristiwa

Kecelakaan Ketiga dalam Sepekan! Truk Boks Tabrak Tiang Telepon di Jampangkulon

Peristiwa

Awas Kecelakaan! Rem Blong di Jalan Menurun, Truk Colt Diesel Terperosok di Cikidang Sukabumi

Peristiwa

Bravo! Ratusan Botol Miras Disita Polisi di Sukabumi, Tiga Penjual Ditindak dalam Razia Dadakan

Peristiwa

Diduga Mabuk, Pria Bersenjata Golok Ngamuk di Dapur MBG Sukabumi, Fasilitas Rusak dan Polisi Selidiki Motif

Peristiwa

Kebakaran Lahan Alang-alang di Waluran Berhasil Dipadamkan, Damkar Gerak Cepat Cegah Api Meluas

Peristiwa

Insiden KA Pangrango Tabrak Pejalan Kaki di Jalur Sukabumi, KAI Tegaskan Rel Bukan Tempat Beraktivitas