Pemkab Sukabumi bersama PT DSI membahas penerapan layanan darurat 112 di Setda Palabuhanratu, pada Senin (26/01/2026) / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama PT Digital Sandi Informasi (DSI) mulai mematangkan rencana penerapan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Senin (26/1/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, dan dihadiri jajaran asisten daerah, staf ahli bupati, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan).
Sekda Ade Suryaman menegaskan, layanan 112 sangat dibutuhkan untuk mempermudah masyarakat menyampaikan aduan darurat, mulai dari pelayanan publik, kebencanaan, hingga kebakaran. Dengan sistem satu nomor, respons pemerintah diharapkan bisa lebih cepat dan terkoordinasi.
“Kami akan menyiapkan langkah konkret agar layanan 112 bisa segera dikerjasamakan dan diterapkan di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Ke depan, layanan call center 112 akan berada di bawah koordinasi Diskominfosan. Pemkab Sukabumi juga akan menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta melakukan studi ke Kota Bandung yang dinilai sukses mengelola layanan tersebut.
Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Yulipri, menyebut layanan 112 sangat relevan diterapkan di Sukabumi karena bebas pulsa dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Sejumlah daerah di Jawa Barat sudah menerapkan layanan ini. Diskominfosan siap menindaklanjuti agar Sukabumi segera menyusul,” katanya.
Perwakilan PT Digital Sandi Informasi, Wulan, menjelaskan layanan 112 merupakan nomor tunggal panggilan darurat nasional yang menjadi bagian dari pengembangan smart city. Layanan ini juga memungkinkan pimpinan daerah memantau langsung kecepatan penanganan kondisi darurat.
Sumber: Diskominfosan Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







