Inspektorat Kota Sukabumi mengawal ketat proyek penataan kawasan Gunung Puyuh senilai Rp5,4 miliar/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi memastikan proyek strategis penataan kawasan Gunung Puyuh dengan nilai anggaran sekitar Rp5,4 miliar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga proyek selesai.
Pengawasan menjadi tanggung jawab Inspektorat Daerah Kota Sukabumi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selain itu, proyek juga masuk dalam program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi penyelenggaraan pemerintahan.
Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Pembangunan Inspektorat Daerah Kota Sukabumi, Anto Sintaro AR, menjelaskan pengawasan proyek strategis merupakan bagian dari tugas Inspektorat dalam mendukung Wali Kota Sukabumi memastikan seluruh pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Inspektorat melaksanakan audit, review, evaluasi, pemantauan, serta pengawasan lainnya terhadap perangkat daerah. Seluruh tahapan proyek strategis kami kawal agar sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Menurut Anto, pengawasan memiliki landasan hukum, di antaranya Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 138 Tahun 2022, Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/384/Inspektorat Tahun 2025 tentang Program Kerja Tahunan Berbasis Risiko Tahun 2026, serta Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3/Kep.91/Bappeda/2026 tentang Kegiatan Strategis Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil review Inspektorat, nilai anggaran proyek disesuaikan menjadi sekitar Rp5,4 miliar. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kebutuhan anggaran sesuai kondisi teknis, spesifikasi pekerjaan, serta efisiensi pelaksanaan di lapangan.
Sejak tahap awal, Inspektorat telah melakukan review terhadap dokumen perencanaan guna memastikan kualitas perencanaan, kesesuaian spesifikasi teknis, dan efektivitas penggunaan anggaran. Pengawasan kemudian dilanjutkan melalui probity audit, yaitu metode pengawasan yang mengawal seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, mulai dari persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga serah terima.
“Probity audit bertujuan memastikan seluruh proses pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip integritas, transparansi, kejujuran, keadilan, persaingan usaha yang sehat, serta akuntabilitas sehingga potensi penyimpangan maupun tindak pidana korupsi dapat dicegah sejak dini,” jelasnya di Kantor Inspektorat.
Anto menegaskan, Inspektorat tidak hanya berfungsi melakukan pengawasan, tetapi juga menjadi mitra strategis perangkat daerah melalui pendampingan agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai regulasi.
“Kami ingin memastikan pembangunan kawasan Gunung Puyuh selesai tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Proyek juga diharapkan menjadi contoh pembangunan yang transparan, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







