Kunker Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti HGU perkebunan di Cidolog yang tak diperpanjang bertahun-tahun pada Rabu (21/01/2026) / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen mengawal implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria.
Kali ini, Kunjungan kerja ke perkebunan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh perusahaan perkebunan di wilayah Kecamatan Cidolog, Rabu (21/1/2026).
Ketua Komisi I DPRD Iwan Ridwan menyoroti serius persoalan legalitas lahan yang dinilai telah lama bermasalah.Dalam keterangannya, Iwan menyayangkan adanya perusahaan HGU perkebunan yang selama bertahun-tahun tidak mengajukan proses perpanjangan izin HGU, sehingga berpotensi kehilangan legalitas hukum atas pemanfaatan lahan negara.
“Jika tidak melakukan perpanjangan HGU, maka secara hukum perusahaan tersebut tidak lagi memiliki legalitas dalam mengelola lahan,” tegas Iwan dari fraksi PKS.
Selain persoalan legalitas, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyoroti kewajiban pajak perusahaan kepada negara yang dilaporkan menunggak selama bertahun-tahun, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Tak hanya itu, hasil penilaian kebun yang masuk dalam kelas V (kategori kurang sekali) turut menjadi perhatian. Kondisi ini menunjukkan pengelolaan perkebunan dinilai tidak optimal dan jauh dari standar kelayakan.
Kunker turut dihadiri Kepala Dinas Pertanian, DPTR Kabupaten Sukabumi, Camat Cidolog, serta Kepala Desa Cidolog. Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD bersepakat mendorong peran aktif GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) agar menyikapi status eks HGU perkebunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perpres 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria akan kami kawal secara serius dalam implementasinya, khususnya terkait HGU perkebunan di Cidolog,” pungkas Iwan.
Redaktur: Rapik Utama







