Potensi usaha air KDMP Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, menunjukkan komitmennya memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal ini disampaikan Kepala Desa Bojong, Lahudin, saat dikonfirmasi di hadapan jajaran staf desa, Selasa (20/01/2026), di Kantor Desa Bojong.
Lahudin menjelaskan, KDMP Bojong telah resmi terbentuk dengan susunan kepengurusan yang lengkap. Ketua koperasi dijabat oleh Ilah Hendra Komara, Sekretaris Dian Trismayanti, Bendahara H. Dedih Irawan, Wakil Ketua Bidang Anggota Sahdan, serta Wakil Ketua Bidang Usaha Repid Ramdani.
“Alhamdulillah, setelah pembentukan kepengurusan, kami langsung mengajukan legalitas ke DKUKM Kabupaten Sukabumi, dan saat ini akta hukum koperasi sudah kami kantongi,” ujar Lahudin.
Baca: https://mediaaksara.id/truk-bermuatan-kardus-terguling-di-tanjakan-poponcol-mobil-xenia-tertimpa/
Tak hanya dari sisi administrasi, persyaratan keanggotaan pun telah dipenuhi. KDMP Bojong kini telah memiliki 50 anggota aktif, sesuai ketentuan koperasi. Dalam hasil musyawarah, disepakati iuran wajib sebesar Rp100.000 per orang serta iuran pokok bulanan sebesar Rp20.000 per orang, yang saat ini sudah terdata.

Koperasi tersebut resmi bernama Koperasi Desa Merah Putih Bojong, Kecamatan Cikembar, dan diarahkan untuk mengembangkan usaha sesuai kebijakan nasional. Salah satu rencana strategisnya adalah pengembangan sektor usaha berbasis 15 Klasifikasi Lapangan Baku Usaha Indonesia (KLBI), termasuk pemanfaatan potensi lokal berupa air sumur bor yang direncanakan menjadi usaha air minum dalam kemasan, dan kawasan agro pertanian buah manggis.
Terkait sarana pendukung, Lahudin mengungkapkan persoalan lahan sempat menjadi tantangan. Awalnya, lahan yang disyaratkan untuk pembangunan gudang dan fasilitas usaha KDMP seluas 1.000 meter persegi, sementara tanah kas desa yang memenuhi kriteria tersebut tidak tersedia.
“Dalam musyawarah pengurus dan pengawas, akhirnya ditemukan tanah kas desa di sekitar lapangan sepak bola Bojong, tepatnya di sisi tribun. Setelah diukur bersama, luasnya mencapai 700 meter persegi,” jelasnya.
Meski luas lahan belum memenuhi ketentuan awal, Pemerintah Desa Bojong tetap menempuh prosedur sesuai aturan. Pada awal Desember 2025, digelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas pemanfaatan tanah kas desa tersebut untuk pembangunan fasilitas KDMP.
“Alhamdulillah, musyawarah berjalan lancar dan disepakati bersama bahwa lahan seluas 700 meter persegi tersebut dapat digunakan. Saat ini kami masih menunggu tahapan lanjutan rencana pembangunan KDMP,” tambah Lahudin.
Dari sisi pendanaan, Lahudin menyebut dukungan Dana Desa untuk KDMP telah terealisasi sekitar 85 persen. Sisa alokasi Dana Desa tahap ketiga diperkirakan mencapai Rp333 juta, dengan estimasi anggaran KDMP sekitar Rp800 jutaan.
Reporter: Nald
Redaktur: Rapik Utama







