Home / Pemerintahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:03 WIB

Sawit Ilegal di Sukabumi Disorot Dinas Pertanian: Ribuan Hektare Kebun PTPN Diduga Tak Berizin Diversifikasi

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menyatakan ribuan hektare kebun sawit diduga belum berizin diversifikasi / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sukabumi kembali menuai sorotan. Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi tahun 2025 mencatat, dari total sekitar 17.760,79 hektare kebun sawit, sebagian besar diduga belum mengantongi izin diversifikasi (alih fungsi tanaman).

Sejumlah kebun milik PTPN tercatat belum memiliki izin diversifikasi, di antaranya PTPN I Regional 2 Perkebunan Sukamaju dan PTPN IV Regional 1 Perkebunan Parakansalak. Satu kebun, yakni PTPN I Regional 2 Kebun Cibungur, telah memiliki izin konversi tanaman berdasarkan SK Bupati Sukabumi Nomor 525/KEP.318-DIPERTAN/2021 tertanggal 29 Maret 2021.

Selain itu, kebun sawit Perkebunan Besar Swasta (PBS) seperti PT Pasir Kancana di Kecamatan Cidolog serta PT N.V Baros Cicareuh di Kecamatan Cikidang juga dilaporkan belum mengantongi izin diversifikasi. Bahkan, lahan sawit di kawasan Geopark Desa Tamanjaya tercatat belum memiliki perizinan.

Baca: https://mediaaksara.id/aksi-ratusan-guru-pppk-paruh-waktu-tuntut-keadilan-gaji-dan-solusi-pengabdian-full-waktu/

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Eris Firmansah, menegaskan sesuai aturan, setiap penanaman sawit wajib disertai izin diversifikasi dari pemerintah daerah.

“Selain yang izinnya sudah terbit lebih dulu, kebun sawit tanpa izin diversifikasi bisa dikategorikan ilegal,” ujarnya pada Kamis (22/01/2026).

Terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang larangan penanaman sawit, Eris menyebut kebun yang sudah berizin perlu dikaji dari sisi business to business (B2B). Namun dari aspek lingkungan, ia menilai sawit tidak sesuai dengan karakter agroekologi Jawa Barat karena berpotensi mengganggu keseimbangan air.

Baca: https://mediaaksara.id/soroti-hgu-komisi-i-dprd-sukabumi-sidak-perkebunan-cidolog-tak-diperpanjang-potensi-rugikan-negara/

Soal penindakan, Eris menyebut kewenangan berada pada BPN karena berkaitan dengan izin HGU. Hingga kini, Kabupaten Sukabumi belum memiliki tim penindakan khusus karena regulasi daerah masih dalam proses penyusunan.

“Jika kebun tidak sesuai izin awal dan tidak memiliki izin diversifikasi, itu jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara,” pungkasnya.

 

Sumber: @ ABWS

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

371 Rumah Tak Layak Huni di Sukabumi Ditangani Disperkim pada 2026, Begini Tahapan dan Syarat Penerimanya

Pemerintahan

Perubahan APBD 2026 Masuk DPRD, Pemkab Sukabumi Fokus Penuhi Belanja Wajib dan Program Prioritas

Pemerintahan

Kapolri Dorong Pramuka PUI Perkuat Karakter Generasi Muda, Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Nasional KH Ahmad Sanusi

Pemerintahan

Soal Aksi Forum Wartawan, Kejaksaan Sukabumi Buka Ruang Dialog: Kritik Kami Terima, Komunikasi Tetap Dijaga ‎

Pemerintahan

Pinjaman Rp89,3 Miliar Mengintai APBD Kota Sukabumi, DPRD Kini Diuji! Sekda: Optimis

Pemerintahan

Proyek Strategis DPUTR Sukabumi Dikawal Berlapis, Temuan BPK Tetap Muncul ‎

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Dorong MUI Perkuat Sinergi Ulama-Umara dan Peran Membimbing Umat

Pemerintahan

Jangan Kelak Jadi Bumerang! FPR Sukabumi: Revisi RTRW Kunci Kepastian Investasi