Ratusan guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu menggelar aksi damai di GOR Pemuda,Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/01/2026) / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan menggelar aksi damai menuntut kesejahteraan yang manusiawi, Kamis (22/1/2026), di GOR Pemuda, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Dalam aksi, para peserta menyuarakan kegelisahan mereka melalui sejumlah spanduk bernada protes. Di antaranya bertuliskan, “Kami Punya SK, Kami Butuh Sejahtera, Katanya Ini Solusi, Nyatanya Kami Dikhianati” serta “Kami Ingin Keadilan, Bukan Sekadar Pengabdian, Tapi Butuh Kesejahteraan.”
Ketua DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Sukabumi, Asep Ruswandi, menegaskan tuntutan para guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan penataan dan penyelesaian pengangkatan pegawai non-ASN menjadi ASN paling lambat Desember 2024, serta melarang pengangkatan pegawai non-ASN setelah undang-undang tersebut diterbitkan.
Selain itu, Asep juga mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai aturan turunan yang mengatur mekanisme pengangkatan pegawai non-ASN, termasuk skema penggajian PPPK Paruh Waktu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB tertanggal 8 Agustus 2025.

“Dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 poin ke-19 secara tegas disebutkan PPPK Paruh Waktu diberikan upah atau gaji paling sedikit sebesar penghasilan saat masih berstatus non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah setempat,” ujar Asep.
Namun, menurutnya, hingga saat ini guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi belum mendapatkan kejelasan. Bahkan, dalam petikan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan GTK PPPK Paruh Waktu, tidak tercantum besaran nominal gaji yang akan diterima.
“Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di kalangan guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu,” tambahnya.
Melalui aksi damai, para peserta menyampaikan dua tuntutan utama, yakni kejelasan nominal gaji bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi, serta kejelasan tenggang waktu pengalihan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Full Waktu.
Redaktur: Rapik Utama







