Home / Peristiwa

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:01 WIB

Sains vs Alibi di Senayan: Kapolres Sukabumi Buka Fakta Kematian “NS”, DPR RI Turun Tangan Lindungi Penyidik

Kasus kematian anak “NS” warga Jampangkulon dibedah di RDP Komisi III DPR RI, pada senin (2/3/2026). Kapolres Sukabumi menegaskan penyidikan berbasis bukti ilmiah / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Kasus kematian tragis anak berinisial “NS” di Jampangkulon Kabupaten Sukabumi akhirnya dibedah ditingkat nasional. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (2/3/2026). Kapolres Sukabumi menegaskan penyidikan perkara ini dibangun di atas bukti ilmiah, bukan asumsi ataupun tekanan opini.

AKBP Samian mengungkap, pihaknya menangani tiga laporan polisi sekaligus secara maraton. Laporan tertanggal 19 Februari 2026, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dalam hitungan satu hari, dan empat hari kemudian tersangka TR ditetapkan. Bahkan, perkara lama tahun 2024 yang sempat berhenti karena perdamaian kembali dibuka untuk diuji menyeluruh.

“Penyidikan ini tidak bertumpu pada pengakuan tersangka. Kami menggunakan Scientific Crime Investigation dengan dukungan ahli forensik, psikologi klinis, dan Apsifor,” tegas Samian.

Hasil Visum et Repertum menjadi kunci. Dokumen medis mengungkap adanya luka lebam akibat trauma panas dan benda tumpul pada tubuh korban. Fakta ini diperkuat keterangan saksi Soma, tukang pijat yang menyatakan korban datang tanpa luka pada sore hari, namun ditemukan penuh luka beberapa jam kemudian.

“Penyidikan harus berbasis pembuktian, bukan asumsi,” ujar Samian di hadapan legislator.

Dukungan politik pun menguat. DPR RI melalui Komisi III menilai kasus ini menyangkut tanggung jawab moral negara dalam melindungi anak. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mendorong kepolisian memaksimalkan teknologi penyidikan, termasuk menelusuri dugaan intimidasi terhadap ibu korban, Lisnawati.

Komisi III juga meminta agar potensi laporan balik yang tidak relevan tidak dijadikan alat tekanan hukum terhadap penyidik. Dukungan ini menjadi landasan bagi Polres Sukabumi untuk mendalami unsur pembiaran sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

 

Sumber: Humas Polres Sukabumi

Reporter: Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

16 Paket Sabu Disita, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi di Sukabumi ‎

Peristiwa

Viral Bikin Gaduh di SD Berujung Jeruji: Oknum Wartawan Gadungan Jadi Tersangka, Polisi Sukabumi Bongkar Dugaan Pemerasan

Peristiwa

‎Pria di Caringin Sukabumi Ditemukan Istri Bersimbah Darah, Diduga Coba Akhiri Hidup Usai Kehilangan Ayah ‎

Peristiwa

Waspada! Pria Menyusup ke SMPN 2 Cibadak Bersembunyi, Terduga Pelaku Diamankan Polisi 

Peristiwa

Razia Miras di Sukabumi Utara, Polisi Sita 276 Botol dari Dua Lokasi ‎

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Lahan Pemprov Jabar di Sukabumi, Warga Cikembar Terpapar Asap

Peristiwa

Tidur di Depan Toko TPI Palabuhanratu, Pria Ini Mendadak Ditusuk Sajam: Pelaku Mengaku Gegara Santet

Peristiwa

Angin Kencang Bikin Pohon Tumbang Tutup Jalan di Cimanggu, Damkar Jampangkulon Bergerak Evakuasi