Pedagang Alun-Alun Sukabumi Keluhkan Iuran Kebersihan, Pengangkutan Sampah Dinilai Tidak Maksimal / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Polemik dugaan pungutan retribusi kebersihan di kawasan Alun-Alun dan Lapang Merdeka (Lapdek) Kota Sukabumi semakin menjadi sorotan. Di tengah keluhan pedagang mengenai pelayanan pengangkutan sampah yang dinilai belum optimal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi menegaskan tidak pernah melakukan pemungutan maupun menerima setoran retribusi kebersihan dari kawasan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peran Serta Masyarakat DLH Kota Sukabumi, Yanto Arisdianto, saat ditemui di kantornya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Yanto, pengelolaan kebersihan di kawasan Alun-Alun dan Lapdek melibatkan beberapa instansi dengan pembagian tugas yang berbeda. DLH hanya bertanggung jawab pada penyisiran dan pengangkutan sampah di area luar kawasan.
“Untuk kawasan Lapdek ada tiga tim yang menangani. Area di dalam Lapdek dan Alun-Alun menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (PU), sedangkan DLH melakukan penyisiran dan pengangkutan sampah di ruas jalan sekitar seperti Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Masjid, Jalan Veteran, dan area luar kawasan,” ujarnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab penasaran para pedagang yang selama ini mempertanyakan pelayanan kebersihan di kawasan pusat kota. Sejumlah pedagang mengaku rutin membayar pungutan yang disebut sebagai biaya kebersihan, namun pelayanan pengelolaan sampah dinilai belum maksimal.
Yanto menegaskan, DLH tidak pernah menarik retribusi kebersihan dari pedagang Alun-Alun maupun Lapdek. Karena itu, instansinya tidak memiliki data penerimaan ataupun administrasi terkait pungutan tersebut.
“Pembayaran itu tidak masuk ke kami. Sampai saat ini DLH tidak pernah memungut retribusi kebersihan di kawasan Alun-Alun maupun Lapdek. Jika dipungut oleh DLH, tentu harus masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tercatat secara administrasi. Faktanya, kami tidak memiliki data maupun penerimaan dari pungutan tersebut,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai pihak yang selama ini melakukan penarikan uang kebersihan dari para pedagang.
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/lapas-sukabumi-kerja-bakti-libatkan-warga-binaan-wujudkan-lingkungan-sehat/
Menanggapi informasi adanya dugaan pungutan oleh oknum tertentu yang disebut mengatasnamakan organisasi masyarakat, Yanto mengaku baru mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media.

“Saya pribadi baru mengetahui informasi itu dari berita yang beredar. Kemungkinan terjadi di tingkat teknis lapangan. Karena saya juga masih baru di bidang ini, tentu perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui fakta yang sebenarnya,” katanya.
Meski demikian, DLH mengapresiasi berbagai masukan dari masyarakat dan insan pers terkait persoalan kebersihan di kawasan Alun-Alun. Seluruh laporan yang masuk, kata Yanto, akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah.
Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah kendala, terutama keterbatasan anggaran yang dimiliki instansinya.
“Kami berterima kasih atas informasi dan masukan dari masyarakat maupun media. Keluhan terkait pengangkutan sampah akan menjadi bahan evaluasi kami. Jika kondisi anggaran memungkinkan, tentu akan segera dilakukan perbaikan. Jika belum memungkinkan, akan kami usulkan kembali dalam perencanaan berikutnya,” jelasnya.
Yanto bahkan mengungkapkan bidang yang dipimpinnya saat ini tidak memiliki alokasi anggaran khusus. Meski demikian, berbagai program edukasi dan sosialisasi pengelolaan sampah tetap berjalan melalui kolaborasi dengan komunitas lingkungan.
“Di bidang ini anggarannya nol rupiah. Namun kegiatan tetap berjalan. Kami berkolaborasi dengan berbagai komunitas lingkungan, salah satunya Restoe Bumi. Ada atau tidak ada anggaran, edukasi kepada masyarakat tetap kami lakukan karena itu merupakan bagian dari tanggung jawab kami,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Yanto mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap persoalan sampah dan mulai membiasakan pemilahan sampah organik maupun anorganik.
“Sampah bukan hanya urusan DLH, tetapi tanggung jawab kita bersama. Kami berharap masyarakat mulai membiasakan memilah sampah organik dan anorganik agar pengelolaannya lebih efektif dan lingkungan tetap bersih,” pungkasnya.
Pernyataan DLH Kota Sukabumi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kewenangan pengelolaan kebersihan di kawasan Alun-Alun dan Lapdek. Namun, satu pertanyaan masih menjadi perhatian publik: jika para pedagang mengaku rutin membayar uang kebersihan, sementara DLH memastikan tidak pernah memungut maupun menerima setoran tersebut, lalu siapa yang sebenarnya melakukan penarikan dan ke mana aliran dana itu.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







