Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah diwawancara awak media di gedung pendopo / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Bupati Sukabumi resmi mengukuhkan dan mengambil sumpah janji/jabatan manajerial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/1/2026). Prosesi pengukuhan berlangsung di Pendopo Sukabumi, sebagai tindak lanjut atas perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di sejumlah perangkat daerah.
Pengukuhan tersebut mencakup sejumlah perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah, salah satunya Bappelitbangda yang kini resmi bertransformasi menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida).
Selain itu, nomenklatur Staf Ahli Bupati juga mengalami penyesuaian menjadi tiga bidang, yakni Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, serta Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan.
Perubahan struktur organisasi turut menyentuh sektor layanan kesehatan. UPTD Rumah Sakit Palabuhanratu dan UPTD Rumah Sakit Sekarwangi resmi berubah status menjadi Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK). Perubahan ini mengharuskan dilakukannya pengukuhan ulang sebagai bentuk legalitas dan penyesuaian administrasi pemerintahan sesuai regulasi yang berlaku.
Tidak hanya pengukuhan nomenklatur, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan fungsional terhadap aparatur sipil negara. Jabatan fungsional yang dikukuhkan antara lain Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Analis Perdagangan, Apoteker Ahli Pertama, Dokter, serta P2PD, dengan total keseluruhan pejabat dan fungsional yang diambil sumpahnya mencapai sekitar 58 orang.
Usai kegiatan, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mewakili Kepala BKPSDM, menegaskan perubahan nomenklatur tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Menurutnya, penyesuaian ini bukan pembentukan perangkat daerah baru, melainkan penataan sebagian struktur organisasi agar selaras dengan regulasi nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dengan diterapkannya nomenklatur baru, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada terwujudnya Sukabumi Mubarokah,” ujarnya
Sumber: @ Aep
Redaktur: Rapik Utama







