Perumda BPR Sukabumi resmi berubah menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) / Foto: Istimewa ‘AI’
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sukabumi (Perseroda) secara resmi mengumumkan perubahan bentuk badan hukum sekaligus perubahan nama perusahaan dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Pengumuman resmi diterbitkan pada 22 Juli 2026 sebagai bagian dari transformasi kelembagaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperoleh persetujuan dari instansi berwenang.
Perubahan tersebut didasarkan pada beberapa regulasi dan keputusan, yakni:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
2. Akta Pendirian Nomor 39 tanggal 10 Februari 2026 yang dibuat oleh Notaris Septian Adrianyah, S.H., M.Kn., mengenai pendirian PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Baca Juga :
Kemendagri Perkuat Pemberdayaan Ormas di Sukabumi, Heri Gunawan Dorong Dukungan Nyata Asta Cita
3. Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0019260.AH.01.01 Tahun 2026 tanggal 5 Maret 2026 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
4. Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-71/KO.12/2026 tanggal 8 Juli 2026 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha atas Perubahan Bentuk Badan Hukum serta Perubahan Nama Perumda Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Dengan perubahan tersebut, nama perusahaan yang semula Perumda Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi (Perumda BPR Sukabumi) kini resmi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) atau PT BPR Sukabumi (Perseroda).
Direktur utama PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda), Udung, menegaskan perubahan bentuk badan hukum ini tidak memengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Seluruh aktivitas operasional perbankan tetap berjalan normal.
Baca Juga :
Manajemen juga menyampaikan beberapa hal penting kepada nasabah, debitur, mitra usaha, dan masyarakat, di antaranya:
– Seluruh hak dan kewajiban, hubungan hukum, perjanjian, maupun kontrak kerja sama yang sebelumnya dilakukan oleh Perumda BPR Sukabumi tetap berlaku dan diteruskan oleh PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
– Buku tabungan, bilyet deposito, kartu, dan berbagai warkat perbankan yang masih menggunakan nama serta logo lama tetap dapat digunakan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut atau dilakukan penggantian secara bertahap.
– Seluruh kegiatan operasional, alamat kantor pusat, kantor cabang, dan layanan perbankan lainnya tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan.
Baca Juga :
– Seluruh hak, kewajiban, kewenangan, dan aset Perumda Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi secara resmi beralih menjadi hak, kewajiban, kewenangan, dan aset PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
PT BPR Sukabumi (Perseroda) juga menegaskan perusahaan merupakan Bank Peserta Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui transformasi ini, PT BPR Sukabumi (Perseroda) berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola perusahaan, memperkuat layanan perbankan, serta menghadirkan pelayanan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi.
Reporter : Sr1
Redaktur : Rapik Utama







