Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Mitra Perumda Sukabumi/ Foto: Mediaaksara
MEDIAAKSARA.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja (Raker) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur dan status badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Raker berlangsung di Kantor Perumda AM-TJM Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/4/2025).
Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah mitra kerja Komisi III, di antaranya Bagian Perekonomian Setda, Bagian Hukum Setda, serta Direktur Utama Perumda BPR Sukabumi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyampaikan Raperda telah mencapai kesepakatan awal dan akan dilanjutkan ke tahap presentasi sesuai mekanisme penyusunan peraturan daerah.
“Alhamdulillah, setelah kami membahas Raperda dan mencapai kesepakatan, selanjutnya akan dilakukan presentasi sebagai bagian dari tahapan penyusunan Perda,” ujar Hera.
Sementara itu, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Sukabumi, Yulianthi Suminar, mengapresiasi dukungan Komisi III terhadap perubahan ini. Ia berharap transformasi status hukum BPR dapat meningkatkan peran dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi. Perubahan ini merupakan langkah penting karena menyangkut aset daerah. Harapannya, perubahan ini dapat memperkuat fungsi dan peran BPR dalam meningkatkan perekonomian di Kabupaten Sukabumi,” ungkap Yulianthi.
Senada, Direktur Utama BPR Sukabumi, Udung, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Raperda.
” Terima kasih khususnya kepada Komisi III DPRD yang telah mengundang kami dalam pembahasan ini. Semoga perubahan akan membawa kemajuan, memperbesar peran kami, dan memberikan manfaat yang nyata demi Sukabumi Mubarokah,” pungkasnya.
Reporter: Azriel B. Rahman
Redaktur: Rapik Utama







