Pembangunan waterboom di Cipanas Cikundul, Kota Sukabumi, disorot terkait kejelasan dokumen perizinan dan perhatian terhadap fungsi drainase / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Pembangunan destinasi wisata waterboom di kawasan pemandian Cipanas, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, menjadi perhatian terkait kejelasan status dokumen perizinannya.
Pembangunan yang disebut telah berlangsung lebih dari enam bulan masih memerlukan verifikasi mengenai kelengkapan administrasi dan perizinan dari pihak yang berwenang.
Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Tantrib) Kelurahan Cikundul, Deden Zaenal Mutaqin, mengatakan pihak kelurahan sebelumnya telah beberapa kali menerima informasi dari pemilik maupun perwakilannya mengenai persoalan perizinan.
Namun, Deden mengaku belum menerima dan mengetahui secara langsung dokumen perizinan yang dimaksud.
”Yang saya ketahui mungkin untuk perizinan itu juga sudah sempat beberapa kali disampaikan kepada yang punya, kepada pemilik, perwakilan dari pemilik. Mungkin untuk saat ini secara dokumentasinya belum saya terima, belum saya ketahui,” ujar Deden saat ditemui di kantornya, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga :
Cetak Sejarah di Hadapan Presiden Prabowo, Indonesia Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026
Menurut Deden, pihak kelurahan masih akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memastikan status administrasi dan perizinan pembangunan tersebut.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima pihak kelurahan, pemilik atau pengelola menyampaikan bahwa perizinan telah tersedia, termasuk adanya permohonan dari sebagian warga sekitar.
”Kalau menurut pihak yang bersangkutan sudah ada izinnya karena ada permohonan izin dari warga sekitar sudah dibuatkan, mungkin hanya beberapa warga sekitar saja,” katanya.
Dari keterangan tersebut menunjukkan status dokumen perizinan masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi secara langsung kepada pemilik atau pengelola serta instansi teknis yang memiliki kewenangan.
Selain aspek administrasi dan perizinan, Kelurahan Cikundul juga menaruh perhatian terhadap keberadaan saluran drainase di sekitar lokasi pembangunan.
Baca Juga :
Wabup Sukabumi: Pramuka Berperan Cetak Generasi Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045
Deden mengatakan, dirinya bersama Sekretaris Kelurahan Cikundul sebelumnya telah menyampaikan kepada pihak pemilik agar aktivitas pembangunan tidak merusak, mengganggu, maupun menghambat fungsi saluran air.
”Kemarin juga hari Jumat saya sama Pak Seklur berhubungan dengan drainase. Saya sampaikan kepada pemiliknya langsung untuk tidak merusak, mengganggu atau menghambat karena ada saluran air di situ,” jelasnya.

Menurut Deden, saluran tersebut memiliki fungsi bagi masyarakat karena aliran airnya berkaitan dengan wilayah RW 6 dan RW 5 yang berasal dari RW 7 Caringin Girang.
”Diharapkan juga kepada pemilik untuk bersama menjaga saluran air, karena di samping itu saluran air yang mengalir ke blok, ke RW 6 dan 5, salurannya dari RW 7 Caringin Girang,” ungkapnya.
Deden juga menyebut Adi sebagai pihak yang berada di lapangan dan disebut merupakan perwakilan pelaksana pembangunan.
Baca Juga :
PLN dan Polres Sukabumi Kota Perkuat Sinergi Dukung Keandalan Listrik dan Pelayanan Publik
”Pelaksana di lapangannya Pak Adi, perwakilan dari pihak pelaksanaan,” ujarnya.
Sementara itu, awak media mewawancarai salah seorang pekerja di lokasi pembangunan, Yanto mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai status perizinan proyek.
Ia mengatakan dirinya hanya bekerja sebagai tenaga pelaksana sehingga persoalan administrasi dan perizinan berada di luar kewenangannya.
”Kalau masalah perizinan dan yang lainnya itu urusan bos. Kalau mungkin ini tidak ada izinnya berarti ini ilegal,” kata Yanto.
Yanto juga mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai dokumen perizinan pembangunan.
Baca Juga :
Pemkab Sukabumi Susun RDTR Cicurug dan Sukaraja untuk Dukung Investasi dan Tata Ruang
”Saya hanya pegawainya. Nanti kalau ada pemborongnya saya sampaikan. Kalau untuk minta jawaban untuk wawancara kita belum siap,” ujarnya.
Ia meminta persoalan tersebut terlebih dahulu ditelusuri karena pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui secara persis dokumen perizinan yang dimiliki pihak pengelola.
”Ditelusuri dulu saja, kita kan tidak tahu persis,” pungkasnya.
Sorotan terhadap pembangunan waterboom tersebut pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan akan keterbukaan informasi mengenai status perizinan dan dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitar.
Di satu sisi, terdapat keterangan dari pihak terkait yang menyebut bahwa perizinan telah ada atau telah diajukan. Namun, pihak Kelurahan Cikundul menyatakan belum menerima maupun mengetahui secara langsung dokumen perizinan.
Baca Juga :
Santri Al Hulaemiyah Sukabumi Raih 10 Medali di Jaraido Championship 3 Nasional
Karena itu, diperlukan penjelasan dari pemilik atau Dinas terkait mengenai dokumen perizinan yang telah diproses, termasuk tahapan administrasi yang telah ditempuh.
Konfirmasi dari instansi teknis yang berwenang juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan administratif, tata ruang, lingkungan, serta persyaratan teknis lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
Aspek drainase juga perlu mendapat perhatian agar aktivitas pembangunan tidak mengganggu fungsi saluran air yang digunakan masyarakat di wilayah sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, status kelengkapan dokumen perizinan pembangunan waterboom tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
MediaAksara.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik, pengelola, pelaksana pembangunan, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan aspek teknis pembangunan tersebut.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







