Home / Peristiwa

Kamis, 18 September 2025 - 13:37 WIB

Polres Sukabumi Grebek 150 Kasus Narkoba, 191 Tersangka dan Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang Disita: Hukuman Mati Menanti 

Konferensi Pers Kasus Narkoba di Mapolres Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Perang melawan narkoba di Sukabumi menunjukkan hasil mencengangkan. Sepanjang Januari hingga pertengahan September 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 150 kasus dengan 191 tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan ratusan tersangka ditangkap dari berbagai kasus narkotika dan peredaran obat keras terbatas (OKT).

“Dari Januari hingga pertengahan September, kami berhasil mengungkap 150 kasus. Rinciannya, 64 kasus sabu, 7 kasus ganja, dan 79 kasus obat keras terbatas. Total tersangka yang diamankan mencapai 191 orang,” ungkap Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (18/9/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/tragis-bocah-4-tahun-di-kadudampit-diduga-jadi-korban-pelecehan-tetangga-dp3a-sukabumi-angkat-bicara/

Polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 1,6 kilogram sabu, 4,5 kilogram ganja, dan 116.363 butir obat keras terbatas.

“Jika barang haram ini beredar di masyarakat, setidaknya bisa merusak 132 ribu orang. Artinya, pengungkapan bukan hanya soal angka barang haram, tapi soal menyelamatkan generasi dari kehancuran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan komitmen pihaknya menindak tegas para pelaku, terutama jaringan pengedar besar. Beberapa tersangka bahkan terancam hukuman berat hingga hukuman mati sesuai undang-undang.

Baca: https://mediaaksara.id/kodim-0607-kota-sukabumi-razia-hp-prajurit-tegas-cegah-judi-online-dan-jaga-marwah-tni/

“Untuk kasus narkotika, pasal yang dikenakan adalah Pasal 114, Pasal 112, atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara hingga hukuman mati. Sementara untuk kasus peredaran obat keras terbatas, pasal yang disangkakan yakni Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Samian menekankan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” tutupnya.

 

Reporter: Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dramatis! Kucing Terjebak 12 Meter di Dasar Sumur, Damkar Jampangkulon Berjibaku Satu Jam Menyelamatkan

Peristiwa

Diduga Tungku Dapur Masih Menyala, Rumah Warga di Sukabumi Ludes Terbakar

Peristiwa

Pengeroyokan Maut di Sukabumi Terungkap, Polisi Tangkap Empat Pelaku dan Buru Dua DPO

Peristiwa

RT/RW Kota Sukabumi Mengamuk! P2RW Terancam Hilang, Wali Kota Diultimatum: Jangan Ingkar Janji Politik

Peristiwa

Kebakaran Madrasah di Tegalbuleud Sukabumi, Kebutuhan Pos Damkar Kembali Disorot

Peristiwa

Diduga Depresi Persiapan Nikah, Karyawan Alfa di Sukabumi Ditemukan Tewas Gantung Diri

Peristiwa

Rumah dan Traktor Ludes Terbakar di Sukabumi, Kerugian Capai Rp100 Juta

Peristiwa

Kios Makanan di Cikembar Sukabumi Terbakar, Diduga Akibat Ledakan Kompor Gas