Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pengedar narkoba di Warudoyong dengan barang bukti 68 gram ganja kering / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja. Seorang pria berinisial ESP alias Eki (37) ditangkap di rumahnya di Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 68,19 gram ganja kering yang dikemas dalam lima paket berbeda. Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok sepeda motor milik pelaku. Selain itu, sebuah handphone turut diamankan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan ganja tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial AFI yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Barang bukti ganja kering siap edar berhasil kami amankan sebelum sempat beredar di wilayah Sukabumi,” ujar Tenda, Senin (29/9/2025) mewakili Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi.
Ia menambahkan, modus yang digunakan pelaku adalah sistem tempel dengan arahan tertentu dari pemasok. “Untuk melancarkan aksinya, terduga pelaku mengaku mengedarkan ganja dengan modus tempel disertai arahan tertentu,” ungkapnya.
Saat ini, ESP masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Ia terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Ronald Alexanders
Redaktur : Rapik Utama







