Home / Kabar Daerah

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:34 WIB

Polemik Pekerja Outsourcing PT. Paiho! Disnakertrans: Sudah ditangani Komisi IV DPRD Sukabumi

Aksi Massa Aliansi Warga Sukamulya ke PT. Paiho Sukabumi Tuntut Keadilan THL dan Sistem Kerja Borongan/ Foto: MediaAksara 

MEDIAAKSARA.ID – Aksi massa Aliansi Masyarakat Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, memadati halaman PT. Paiho Indonesia pada Kamis (26/6/2025). Aksi digelar sebagai bentuk protes terhadap sistem rekrutmen tenaga kerja harian lepas (THL) yang dinilai tidak adil dan merugikan warga lokal.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah baliho bertuliskan: Aliansi Masyarakat Sukamulya Menolak Eksploitasi Borongan, Stop Adu Domba Kami, dan PT. Deswita Pemakan Gaji Tenaga Harian Lepas, RIP Kesejahteraan THL.

Mereka menuntut transparansi dan keadilan dalam sistem kerja borongan yang diterapkan oleh pihak perusahaan dan vendor outsourcing.

Baca: https://mediaaksara.id/warga-protes-domisili-fiktif-pungli-500-ribu-kades-sukamulya-bantah-kalau-ada-proses-hukum/

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tatang Johari, menyatakan hadir dalam aksi sebagaimana arahan pimpinan.

” Disnakertrans hadir hanya monitoring saja, karena persoalan ini sudah ditangani bersama Komisi IV DPRD. Dan risalah hasil pertemuan bahkan sudah dituangkan dalam 16 halaman dokumen resmi,” ujar Tatang, Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan, masalah antara tenaga kerja dan perusahaan termasuk dalam kategori perselisihan industrial, bukan isu yang melibatkan masyarakat secara langsung, sehingga tidak menjadi kewenangan Disnaker untuk terlibat aktif dalam aksi.

Baca: https://mediaaksara.id/dua-pejabat-dlh-kabupaten-sukabumi-ditahan-korupsi-rp877-juta-pemeliharaan-truk-sampah/

“Kami hanya bertugas memantau dan memonitor. Kalau soal PKWT dan kerja borongan, itu semua sudah diatur dalam PP Nomor 35,” jelasnya.

Tatang juga menekankan bahwa dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tidak ada kewajiban pengangkatan sebagai karyawan tetap meski telah bekerja selama lima tahun.

“Jangan sampai salah paham. PKWT itu punya dasar hukum, dan status karyawan tetap tidak otomatis diberikan,” pungkasnya.

 

Reporter : Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Lutung Jawa Bertahan di Desa Penyangga TNGHS, Indikator Kesehatan Hutan Jawa Barat

Kabar Daerah

Sekolah Rusak, Smartboard di Rumah: Ulah Baru Kepsek! Klarifikasi ‘Beres’ SDN Kaum Bikin Penasaran

Kabar Daerah

Kumis Ucing, Warisan Obat Tradisional dari Pekarangan Desa Penyangga Halimun

Kabar Daerah

Konferensi PWI Sukabumi 2026 Makin Dekat, Jabar Turun Tangan Kawal Suksesi Kepemimpinan

Kabar Daerah

Tak Sekadar Masak! Dinkes Sukabumi Latih Penjamah Makanan SPPG Demi Standar Nasional

Kabar Daerah

Sekolah Rusak, Harapan 57 Pelajar: Begini Potret SDN Kaum Hegarmanah Sukabumi

Kabar Daerah

UMKM Lokal Naik Kelas: S&F Shoes Sukabumi Tawarkan Sandal Berkualitas Harga Bersaing

Kabar Daerah

HHBK Dongkrak Ekonomi Desa: Madu Trigona hingga Kopi Cipeuteuy Mulai Dilirik Pasar