Home / Kabar Daerah

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:34 WIB

Polemik Pekerja Outsourcing PT. Paiho! Disnakertrans: Sudah ditangani Komisi IV DPRD Sukabumi

Aksi Massa Aliansi Warga Sukamulya ke PT. Paiho Sukabumi Tuntut Keadilan THL dan Sistem Kerja Borongan/ Foto: MediaAksara 

MEDIAAKSARA.ID – Aksi massa Aliansi Masyarakat Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, memadati halaman PT. Paiho Indonesia pada Kamis (26/6/2025). Aksi digelar sebagai bentuk protes terhadap sistem rekrutmen tenaga kerja harian lepas (THL) yang dinilai tidak adil dan merugikan warga lokal.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah baliho bertuliskan: Aliansi Masyarakat Sukamulya Menolak Eksploitasi Borongan, Stop Adu Domba Kami, dan PT. Deswita Pemakan Gaji Tenaga Harian Lepas, RIP Kesejahteraan THL.

Mereka menuntut transparansi dan keadilan dalam sistem kerja borongan yang diterapkan oleh pihak perusahaan dan vendor outsourcing.

Baca: https://mediaaksara.id/warga-protes-domisili-fiktif-pungli-500-ribu-kades-sukamulya-bantah-kalau-ada-proses-hukum/

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tatang Johari, menyatakan hadir dalam aksi sebagaimana arahan pimpinan.

” Disnakertrans hadir hanya monitoring saja, karena persoalan ini sudah ditangani bersama Komisi IV DPRD. Dan risalah hasil pertemuan bahkan sudah dituangkan dalam 16 halaman dokumen resmi,” ujar Tatang, Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan, masalah antara tenaga kerja dan perusahaan termasuk dalam kategori perselisihan industrial, bukan isu yang melibatkan masyarakat secara langsung, sehingga tidak menjadi kewenangan Disnaker untuk terlibat aktif dalam aksi.

Baca: https://mediaaksara.id/dua-pejabat-dlh-kabupaten-sukabumi-ditahan-korupsi-rp877-juta-pemeliharaan-truk-sampah/

“Kami hanya bertugas memantau dan memonitor. Kalau soal PKWT dan kerja borongan, itu semua sudah diatur dalam PP Nomor 35,” jelasnya.

Tatang juga menekankan bahwa dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tidak ada kewajiban pengangkatan sebagai karyawan tetap meski telah bekerja selama lima tahun.

“Jangan sampai salah paham. PKWT itu punya dasar hukum, dan status karyawan tetap tidak otomatis diberikan,” pungkasnya.

 

Reporter : Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

PKPA Angkatan VI DPC Peradi Cibadak Diikuti 36 Peserta, Cetak Advokat Muda Berintegritas

Kabar Daerah

Edufair SMAS Mardi Yuana Sukabumi, Bobby Maulana Dorong Siswa Berani Bermimpi Besar

Kabar Daerah

Jembatan Leuwidingding Segera Dibangun, TNI dan Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi Jaga Lingkungan

Kabar Daerah

Armada Sampah Jampangkulon Terbatas, Warga Desak Pemkab Sukabumi Tambah Truk

Kabar Daerah

Festival Kopi Sukabumi Kembali Jadi “Black Gold” Jawa Barat ‎

Kabar Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI, Forkopimcam Jampangkulon Bersihkan Pasar Cinagen dan Soroti Kendala Armada Sampah ‎

Kabar Daerah

Polri dan Media Perkuat Sinergi di Tengah Apel Kebangsaan PUI di Sukabumi

Kabar Daerah

Akta Cerai Dipersoalkan, Warga Kalibunder Mengaku Tak Pernah Menerima Panggilan Pengadilan Agama Cibadak