Home / Kabar Daerah

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:34 WIB

Polemik Pekerja Outsourcing PT. Paiho! Disnakertrans: Sudah ditangani Komisi IV DPRD Sukabumi

Aksi Massa Aliansi Warga Sukamulya ke PT. Paiho Sukabumi Tuntut Keadilan THL dan Sistem Kerja Borongan/ Foto: MediaAksara 

MEDIAAKSARA.ID – Aksi massa Aliansi Masyarakat Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, memadati halaman PT. Paiho Indonesia pada Kamis (26/6/2025). Aksi digelar sebagai bentuk protes terhadap sistem rekrutmen tenaga kerja harian lepas (THL) yang dinilai tidak adil dan merugikan warga lokal.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah baliho bertuliskan: Aliansi Masyarakat Sukamulya Menolak Eksploitasi Borongan, Stop Adu Domba Kami, dan PT. Deswita Pemakan Gaji Tenaga Harian Lepas, RIP Kesejahteraan THL.

Mereka menuntut transparansi dan keadilan dalam sistem kerja borongan yang diterapkan oleh pihak perusahaan dan vendor outsourcing.

Baca: https://mediaaksara.id/warga-protes-domisili-fiktif-pungli-500-ribu-kades-sukamulya-bantah-kalau-ada-proses-hukum/

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tatang Johari, menyatakan hadir dalam aksi sebagaimana arahan pimpinan.

” Disnakertrans hadir hanya monitoring saja, karena persoalan ini sudah ditangani bersama Komisi IV DPRD. Dan risalah hasil pertemuan bahkan sudah dituangkan dalam 16 halaman dokumen resmi,” ujar Tatang, Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan, masalah antara tenaga kerja dan perusahaan termasuk dalam kategori perselisihan industrial, bukan isu yang melibatkan masyarakat secara langsung, sehingga tidak menjadi kewenangan Disnaker untuk terlibat aktif dalam aksi.

Baca: https://mediaaksara.id/dua-pejabat-dlh-kabupaten-sukabumi-ditahan-korupsi-rp877-juta-pemeliharaan-truk-sampah/

“Kami hanya bertugas memantau dan memonitor. Kalau soal PKWT dan kerja borongan, itu semua sudah diatur dalam PP Nomor 35,” jelasnya.

Tatang juga menekankan bahwa dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tidak ada kewajiban pengangkatan sebagai karyawan tetap meski telah bekerja selama lima tahun.

“Jangan sampai salah paham. PKWT itu punya dasar hukum, dan status karyawan tetap tidak otomatis diberikan,” pungkasnya.

 

Reporter : Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

FKDT Kabupaten Sukabumi Matangkan PORSADIN VIII, Seluruh Lintas Sektor Siap Sukseskan Ajang Diniyah

Kabar Daerah

Ratusan Mahasiswa STISIP Widyapuri Mandiri Laksanakan KKN di 10 Desa dan 1 Kelurahan Jampangkulon

Kabar Daerah

Proyek Rp1,4 Miliar Revitalisasi SMP Islam Masagi Sukabumi 60 Persen, Panitia Pastikan Tak Ada Pungli

Kabar Daerah

Danrem 061/Surya Kencana Bersama Dandim 0622 Sukabumi Tinjau Kesiapan Yon TP 331 Sanca Manggala 

Kabar Daerah

Forkopimcam Jampangkulon Ajak Warga Semarakkan PORSADIN 2026 dan HUT ke-81 RI dengan Pasang Bendera Merah Putih

Kabar Daerah

Polemik Wakaf ASN Kota Sukabumi Berakhir? Anggota DPRD PKS Sebut Tak Ada Lagi Pungutan yang Dikondisikan

Kabar Daerah

Forkopimda Kota Sukabumi Absen di HUT Dadali Pati, Paguyuban Pencak Silat Kecewa hingga Ancam Somasi

Kabar Daerah

Ujian Kenaikan Tingkat KODRAT Sukabumi Bertepatan HUT Tarung Derajat ke-54, Siapkan Atlet Menuju Porda Jabar