Home / Kabar Daerah

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:34 WIB

Polemik Pekerja Outsourcing PT. Paiho! Disnakertrans: Sudah ditangani Komisi IV DPRD Sukabumi

Aksi Massa Aliansi Warga Sukamulya ke PT. Paiho Sukabumi Tuntut Keadilan THL dan Sistem Kerja Borongan/ Foto: MediaAksara 

MEDIAAKSARA.ID – Aksi massa Aliansi Masyarakat Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, memadati halaman PT. Paiho Indonesia pada Kamis (26/6/2025). Aksi digelar sebagai bentuk protes terhadap sistem rekrutmen tenaga kerja harian lepas (THL) yang dinilai tidak adil dan merugikan warga lokal.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah baliho bertuliskan: Aliansi Masyarakat Sukamulya Menolak Eksploitasi Borongan, Stop Adu Domba Kami, dan PT. Deswita Pemakan Gaji Tenaga Harian Lepas, RIP Kesejahteraan THL.

Mereka menuntut transparansi dan keadilan dalam sistem kerja borongan yang diterapkan oleh pihak perusahaan dan vendor outsourcing.

Baca: https://mediaaksara.id/warga-protes-domisili-fiktif-pungli-500-ribu-kades-sukamulya-bantah-kalau-ada-proses-hukum/

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tatang Johari, menyatakan hadir dalam aksi sebagaimana arahan pimpinan.

” Disnakertrans hadir hanya monitoring saja, karena persoalan ini sudah ditangani bersama Komisi IV DPRD. Dan risalah hasil pertemuan bahkan sudah dituangkan dalam 16 halaman dokumen resmi,” ujar Tatang, Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan, masalah antara tenaga kerja dan perusahaan termasuk dalam kategori perselisihan industrial, bukan isu yang melibatkan masyarakat secara langsung, sehingga tidak menjadi kewenangan Disnaker untuk terlibat aktif dalam aksi.

Baca: https://mediaaksara.id/dua-pejabat-dlh-kabupaten-sukabumi-ditahan-korupsi-rp877-juta-pemeliharaan-truk-sampah/

“Kami hanya bertugas memantau dan memonitor. Kalau soal PKWT dan kerja borongan, itu semua sudah diatur dalam PP Nomor 35,” jelasnya.

Tatang juga menekankan bahwa dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tidak ada kewajiban pengangkatan sebagai karyawan tetap meski telah bekerja selama lima tahun.

“Jangan sampai salah paham. PKWT itu punya dasar hukum, dan status karyawan tetap tidak otomatis diberikan,” pungkasnya.

 

Reporter : Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Diduga Cemari Sungai Cimandiri, Limbah SPPG Bantarkalong Sukabumi Dikeluhkan Warga hingga Sebabkan Ikan Mati

Kabar Daerah

Hari Lahir Pancasila 2026, Pengakuan Pelajar Ini Jadi Alarm bagi Dunia Pendidikan

Kabar Daerah

PWI Kabupaten Sukabumi Perkuat Soliditas Organisasi Lewat Silaturahmi Iduladha dan Semangat MASAGI

Kabar Daerah

Hari Lahir Pancasila 2026, Ketua PWI Sukabumi Ajak Pers dan Masyarakat Perkuat Semangat Persatuan untuk Indonesia Emas 2045

Kabar Daerah

HUT Ke-3 Elviana Net Meriah, Warga Padati Jampangtengah dan Nikmati Beragam Layanan Sosial

Kabar Daerah

Heboh Bola Api Melintas di Langit Sukabumi, Warga Cikembar Ramai-ramai Rekam Fenomena Misterius

Kabar Daerah

ASN Pemkab Sukabumi Ramaikan Road to ASN Run 2026, Dorong Budaya Hidup Sehat di Lingkungan Birokrasi

Kabar Daerah

Film “Pesta Babi” Diputar di Sukabumi, SPI Singgung Ancaman PSN dan Konflik Agraria yang Disebut Sudah Terjadi