Home / Kabar Daerah

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:34 WIB

Polemik Pekerja Outsourcing PT. Paiho! Disnakertrans: Sudah ditangani Komisi IV DPRD Sukabumi

Aksi Massa Aliansi Warga Sukamulya ke PT. Paiho Sukabumi Tuntut Keadilan THL dan Sistem Kerja Borongan/ Foto: MediaAksara 

MEDIAAKSARA.ID – Aksi massa Aliansi Masyarakat Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, memadati halaman PT. Paiho Indonesia pada Kamis (26/6/2025). Aksi digelar sebagai bentuk protes terhadap sistem rekrutmen tenaga kerja harian lepas (THL) yang dinilai tidak adil dan merugikan warga lokal.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah baliho bertuliskan: Aliansi Masyarakat Sukamulya Menolak Eksploitasi Borongan, Stop Adu Domba Kami, dan PT. Deswita Pemakan Gaji Tenaga Harian Lepas, RIP Kesejahteraan THL.

Mereka menuntut transparansi dan keadilan dalam sistem kerja borongan yang diterapkan oleh pihak perusahaan dan vendor outsourcing.

Baca: https://mediaaksara.id/warga-protes-domisili-fiktif-pungli-500-ribu-kades-sukamulya-bantah-kalau-ada-proses-hukum/

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tatang Johari, menyatakan hadir dalam aksi sebagaimana arahan pimpinan.

” Disnakertrans hadir hanya monitoring saja, karena persoalan ini sudah ditangani bersama Komisi IV DPRD. Dan risalah hasil pertemuan bahkan sudah dituangkan dalam 16 halaman dokumen resmi,” ujar Tatang, Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan, masalah antara tenaga kerja dan perusahaan termasuk dalam kategori perselisihan industrial, bukan isu yang melibatkan masyarakat secara langsung, sehingga tidak menjadi kewenangan Disnaker untuk terlibat aktif dalam aksi.

Baca: https://mediaaksara.id/dua-pejabat-dlh-kabupaten-sukabumi-ditahan-korupsi-rp877-juta-pemeliharaan-truk-sampah/

“Kami hanya bertugas memantau dan memonitor. Kalau soal PKWT dan kerja borongan, itu semua sudah diatur dalam PP Nomor 35,” jelasnya.

Tatang juga menekankan bahwa dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tidak ada kewajiban pengangkatan sebagai karyawan tetap meski telah bekerja selama lima tahun.

“Jangan sampai salah paham. PKWT itu punya dasar hukum, dan status karyawan tetap tidak otomatis diberikan,” pungkasnya.

 

Reporter : Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Kobarkan Semangat Perjuangan Reforma Agraria dan Janji Relokasi Lahan Yon TP Ditagih Rakyat! ‎

Kabar Daerah

Petani Sukabumi Kawal Kesepakatan Lahan Relokasi Batalion TP 345, Bukan Sekadar Janji Redam Aksi Rakyat ‎

Kabar Daerah

Jalan Mareleng–Kadaleman Rusak, UPTD PU Jampangkulon: Perbaikan Diusulkan Anggaran Perubahan  ‎

Kabar Daerah

HUT ke-67 Pemuda Pancasila Sukabumi Gelar Aksi Sosial dan Layanan Gratis ‎

Kabar Daerah

Penyu Belimbing Langka Ditemukan Mati di Pantai Cibuaya Sukabumi, Penyebab Belum Diketahui ‎

Kabar Daerah

Fraksi Rakyat Sebut PTPN Biang Kerok, DPRD Diminta Istiqomah Kawal Relokasi Lahan Petani Sukabumi ‎

Kabar Daerah

Jampangkulon Matangkan Persiapan Peringatan Hari Santri Nasional 2026 ‎

Kabar Daerah

SMP PGRI 2 Nagrak Ungkap Penanganan Siswa yang Diduga Mengalami Kekerasan