Home / Pemerintahan

Rabu, 8 April 2026 - 00:22 WIB

Polemik Dana Hibah Keagamaan Sukabumi! Proyek Gedung MUI Mandek 60% & Masjid Cisayar Ikut Disoal, Ini Fakta Mengejutkannya!

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman diwawancara awak media di kantor Disnakertrans / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Polemik dana hibah keagamaan di Kabupaten Sukabumi mencuat ke publik. Pembangunan gedung MUI senilai Rp3 miliar di Pusbangdai Cikembar yang mandek, serta proyek masjid di Cisayar, Nyalindung, menjadi sorotan publik.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman, mengungkapkan pihaknya hanya berperan sebagai penyalur dan pengawas melalui monitoring dan evaluasi.

“Kesepakatan hibah itu antara Pak Sekda dengan penerima, seperti MUI. Kami hanya melakukan monitoring,” ujar Andi usai rapat koordinasi bersama Komisi IV DPRD di Disnakertrans.

Ia menjelaskan, hasil monitoring pada Januari 2026 menunjukkan pembangunan gedung MUI baru mencapai sekitar 60 persen dan kemudian terhenti. Namun, sisa anggaran disebut masih tersimpan di rekening pihak penerima sesuai budget progres pekerjaan.

“Dari sisi anggaran masih ada. Kami cek bersama konsultan saat itu. Tapi setelahnya belum ada rapat lanjutan,” katanya pada Rabu (1/4/2026).

Andi disinggung perihal tanggung jawab penyelesaian proyek berada di tangan lembaga penerima hibah, termasuk dalam hal laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“LPJ pembangunan gedung MUI terakhir Desember 2026. Jika tidak beres, anggaran harus dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya.

Ia juga menyadari kelemahan dalam pengelolaan dana hibah, yakni tidak diaturnya mekanisme pengadaan barang dan jasa secara rinci dalam regulasi seperti Perpres No 46 tahun 2025.

“Pengadaan sepenuhnya diserahkan ke lembaga penerima. Ini yang jadi kelemahan,” ungkapnya.

Untuk proyek gedung MUI, disebutkan panitia pembangunan dibentuk oleh internal lembaga. Meski proses lelang difasilitasi oleh Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Setda, penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) tetap dilakukan oleh panitia lembaga.

“Termasuk soal denda, itu dibuat sendiri oleh panitia. Makanya bila ada hitungan denda, kalau aturan denda dibentuk oleh Perpres. Apakah panitia membentuk aturan itu? Karena tidak bersifat Perpres. Kemarin saya tanyakan itu. Aturannya mau Perpres apa panitia? namun panitia MUI yang buat pedoman, termasuk ada denda katanya. Cuma dijalankan atau tidak, itu kembali kepada panitia MUI-nya itu sendiri.” gamblangnya.

Sementara itu, terkait pembangunan masjid di Cisayar, Nyalindung, Andi memastikan proyek tersebut juga bersumber dari dana hibah.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa penetapan penerima hibah dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, berdasarkan Perbup Nomor 54 Tahun 2022. Prosesnya dimulai dari pengajuan proposal, verifikasi melalui Sistem Online Hibah (Sohib), hingga pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Mekanisme keputusan akhir hibah tetap yang menentukan SK Bupati, selama mendukung visi misi daerah,” pungkasnya.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

SPPG Jadi Sorotan! Bupati Sukabumi Dorong Pekerja Terdaftar BPJS, Sekaligus Luncurkan Logo HJKS ke-156

Pemerintahan

DPMPTSP Sukabumi Evaluasi Kinerja MPP, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik ke-57 Nasional

Pemerintahan

Sekmat Jampangkulon Monev Awasi Pengaspalan Jalan Desa, Dana Rp100 Juta Dipastikan Tepat Sasaran

Pemerintahan

Jembatan Garuda Suci Resmi Berdiri di Sukabumi, Kolaborasi TNI dan Rakyat Wujudkan Akses Baru Warga Desa

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Titip Harapan ke SMSI Sukabumi Raya, Jadi Garda Terdepan Media Profesional dan Lawan Hoaks

Pemerintahan

Disperkim Sukabumi Perkuat Sinergi Penanganan Sampah dan Mitigasi Kemarau Bersama Pemprov Jabar dan TNI

Pemerintahan

402 Yayasan SPPG di Sukabumi Didorong Daftarkan Relawan ke BPJS, Korwil SPPG: Tunggu Arahan Teknis BGN

Pemerintahan

GMNI Sukabumi Raya Bongkar Hasil Kajian Pembangunan Daerah, Wabup Andreas: Masukan Penting Kemajuan Sukabumi