Ditreskrimsus Polda Gorontalo gelar Press Release ungkap sindikat Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Himbara / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil membongkar sindikat tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga, Kantor Cabang Limboto.
Kasus bermula sejak 2018, saat IF, selaku mantri di BRI Unit Kwandang, dan tahun 2019, DH selaku mantri di BRI Unit Telaga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian KUR. Mereka melanggar pedoman pelaksanaan kredit bisnis mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Pada tahun 2019–2020, Tim Audit Internal BRI Cabang Limboto melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah pelanggaran serius. Salah satu aktor utama adalah HM alias Ukin, pemilik bengkel bentor, yang bertindak sebagai pihak ketiga penerima manfaat dana KUR.
” Pada 16 April 2025, penyidik menerima pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka HM alias Ukin yang dinyatakan lengkap (P21),” ujar Kombes Pol Maruly Pardede, Senin (7/7/2025).
Dalam modus dan rangkaian kejahatan, HM mengarahkan 45 calon pembeli bentor untuk mengajukan KUR Mikro ke BRI Unit Kwandang. Namun, dana hasil pencairan KUR tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dari jumlah tersebut:
Baca: https://mediaaksara.id/tradisi-sedekah-bumi-girijaya-magnet-wisata-budaya-sukabumi/
24 calon debitur tidak memiliki usaha produktif.
16 debitur memiliki usaha, namun tidak berkaitan dengan bengkel bentor.
19 debitur tidak menerima bentor sama sekali.
21 debitur menerima bentor tanpa kelengkapan surat kendaraan.
Hingga kredit atas nama 43 debitur ini akhirnya macet dan menimbulkan kerugian besar. HM juga diduga memberi imbalan kepada pihak internal bank, termasuk IJ, setelah pencairan dana.
Baca: https://mediaaksara.id/kombes-maruly-pardede-kecam-aksi-arogansi-oknum-satpol-pp-kota-gorontalo/
Modus serupa juga dilakukan di BRI Unit Telaga. HM mengajukan KUR atas nama 17 debitur dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha fiktif. Sebanyak 11 dari mereka tidak menerima bentor, sementara 5 lainnya menerima bentor tanpa surat-surat sah. Semua kredit ini pun berakhir sebagai kredit macet.
Hasil pemeriksaan BPK RI menyatakan estimasi kerugian negara di BRI Unit Kwandang: Rp658.443.453,00 ,dan Kerugian negara di BRI Unit Telaga: Rp270.647.521,00
” Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan ratusan juta rupiah. HM akan dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” pungkas Kombes Maruly.
Reporter: Juliansyah / M. Afnan
Redaktur: Rapik Utama







