Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, KH Cholil Nafis: Kajian fatwa dilakukan untuk memastikan transaksi emas digital sesuai prinsip syariah Islam/ Foto: MUI.or.id
MEDIAAKSARA.ID — Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, KH Cholil Nafis, menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam transaksi emas digital agar tetap sesuai syariat Islam.
Dalam kajian yang tengah dilakukan, DSN MUI menekankan bahwa jual-beli emas melalui platform digital wajib didukung dengan keberadaan fisik emas. Transaksi tidak diperbolehkan jika hanya berbentuk digital tanpa underlying aset yang jelas.
“Emasnya harus ada. Tidak boleh hanya berupa angka digital tanpa fisik yang nyata,” ujar KH Cholil Nafis dikutip dari laman MUI.or.id.
Ia menjelaskan, kajian ini berbeda dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 yang membahas usaha bullion. Pada transaksi digital, aspek kepemilikan fisik menjadi syarat utama agar terhindar dari unsur gharar (ketidakjelasan) dan praktik yang tidak sesuai syariat.
Dalam rangka pendalaman, DSN MUI turut mengundang Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme jual beli emas fisik dalam format digital.
Tirta menjelaskan sistem perdagangan emas digital yang dimaksud tetap berbasis emas fisik yang dijamin keberadaannya dan berada dalam pengawasan pemerintah. Sistem tersebut juga dilengkapi manajemen risiko guna menjaga keamanan transaksi.
Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat landasan fatwa DSN MUI, sehingga transaksi emas digital dapat dipastikan sesuai prinsip syariah dan bebas dari unsur yang dilarang.
Melalui kajian ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam bertransaksi, memastikan kejelasan aset, serta memahami aspek syariah dalam investasi digital, khususnya emas.
Sumber: MUI.or.id
Redaktur: Rapik Utama







