Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi untuk Periode Januari–Juni 2025 dipimpin Sekda Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperkuat pengawasan distribusi pupuk subsidi pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025. Sekretaris Daerah Ade Suryaman menegaskan pentingnya tata kelola pupuk yang efisien, data petani yang valid, serta sinergi antar lembaga pertanian untuk menjamin ketahanan pangan dan menekan inflasi daerah.
Dalam Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi untuk Periode Januari–Juni 2025 di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/7/2025), Sekda Ade Suryaman menekankan Perpres 6/2025 menjadi landasan dalam membenahi sistem penyaluran pupuk subsidi agar lebih tepat sasaran dan adil bagi petani kecil.
Menurutnya, Perpres mengatur tata kelola pupuk subsidi secara terstruktur dan efisien. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan pupuk yang merata, harga terjangkau, dan akses mudah bagi para petani.
“Kita ingin petani mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan, tepat waktu, dan dengan harga yang wajar,” ujar Sekda.
Ade juga menyoroti peran penting Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pertanian dalam mendukung kebijakan pusat. Ia mewajibkan mereka untuk patuh terhadap ketentuan yang tertuang dalam Perpres demi keberhasilan program ketahanan pangan nasional.
Sekda menambahkan distribusi pupuk yang tidak tepat sasaran bisa memicu inflasi daerah. Karena itu, koordinasi antar lembaga harus diperkuat guna mengevaluasi faktor-faktor yang menyebabkan kelangkaan pupuk dan lonjakan harga.
“Pupuk memiliki korelasi erat dengan inflasi daerah,” tegasnya.
Baca: https://mediaaksara.id/mui-sukabumi-imbau-ketertiban-umat-terkait-polemik-rumah-singgah-di-cidahu/
Selain itu, data petani yang valid menjadi hal krusial dalam pelaksanaan kebijakan pupuk subsidi. Sekda meminta seluruh koordinator BPP dan KCD aktif memberikan penyuluhan kepada petani agar memiliki identitas resmi seperti KTP dan NIK.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi keadilan dalam penerimaan bantuan,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap, implementasi Perpres 6/2025 akan menciptakan distribusi pupuk subsidi yang transparan, efisien, dan berpihak pada petani kecil sebagai pilar ketahanan pangan daerah.
Sumber : Diskominfo Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







