Kapolres Sukabumi saat diwawancarai awak media di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026) / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID — Kasus meninggalnya NS, seorang anak di Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru yang menyita perhatian publik. Setelah melalui serangkaian pendalaman, Polres Sukabumi resmi menetapkan TR, ibu tiri korban, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Penetapan tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, usai penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban.
“Satreskrim telah menetapkan saudari TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban NS,” ujar Kapolres kepada awak media, Rabu (25/2/2026).
Fakta lain terungkap selama penyidikan. Dugaan kekerasan terhadap NS ternyata bukan peristiwa tunggal. Polisi mengungkap, pada 4 November 2024 pernah ada laporan terkait dugaan penganiayaan, namun proses hukum saat itu berujung perdamaian.
Meski sempat ditutup secara kekeluargaan, laporan lama tersebut kini kembali dibuka dan menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan.
“Dari keterangan pada laporan tahun 2024, bahkan sejak 2023 sudah mengalami kekerasan yang sama,” ungkap Kapolres.
Bentuk kekerasan yang dialami korban diduga berupa tindakan fisik seperti dijewer, ditampar, hingga dicakar selama tinggal bersama tersangka.
Terkait motif, tersangka berdalih tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pendisiplinan anak. Namun polisi menegaskan, dalih tersebut tidak otomatis menghapus unsur pidana.
“Motif masih kami dalami. Penyidik bekerja dengan pendekatan scientific crime investigation, berbasis alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tegas Kapolres.
Penyidik juga masih mendalami dugaan insiden terbaru, termasuk informasi adanya tindakan menyuruh korban meminum air panas. Seluruh rangkaian peristiwa terus dikaji untuk memastikan keterkaitan sebab-akibat.
Hingga kini, penyebab pasti kematian NS masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi dari laboratorium forensik.
“Hasilnya diperkirakan satu sampai dua minggu. Kami terus mem-follow up,” katanya.
Hasil forensik akan menjadi kunci penting dalam memperkuat konstruksi hukum, termasuk kemungkinan penerapan pasal tambahan.
Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 23 Tahun 2002. Polisi juga membuka peluang adanya tersangka lain.
Selain itu, ibu kandung korban telah melaporkan ayah kandung NS atas dugaan penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B. Laporan tersebut kini tengah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Kapolres mengakui, pada laporan tahun 2024, ayah kandung korban merupakan pihak yang melapor sehingga mengetahui adanya dugaan kekerasan saat itu.
“Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti. Penyidik bekerja profesional, independen, tanpa tekanan dan tanpa kepentingan apa pun,” tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas publik, bukan hanya karena dugaan kekerasan yang berlangsung lama, tetapi juga adanya indikasi pembiaran dalam lingkup keluarga. Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan berbasis pembuktian ilmiah.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama