Home / Kabar Daerah

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Penambang Tradisional Bojong Pari Tagih Kepastian Izin: 90 Persen Warga Bergantung pada Tambang Sukabumi

Warga Bojong Pari, Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi Desak Izin Tambang Emas Tradisional / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Ratusan masyarakat Bojong Pari, Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi mendesak adanya kepastian hukum terkait legalitas pertambangan emas rakyat. Sebagian besar warga menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan tradisional yang kini belum memiliki izin resmi.

Berdasarkan pantauan Mediaaksara di lokasi tambang, masyarakat tetap melakukan aktivitas penambangan dengan alat sederhana meskipun belum mendapatkan kepastian legalitas dari pemerintah. Mereka berharap pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat lebih bijak dalam mempertimbangkan percepatan penerbitan izin tambang rakyat agar warga bisa bekerja dengan aman dan sesuai aturan.

“Sudah puluhan tahun masyarakat menggantungkan hidup dari tambang ini. Sekarang kami hanya butuh legalitas agar bisa menambang dengan tenang,” ujar seorang penambang di lokasi, Sabtu (26/7/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/sidak-gabungan-tambang-tak-berizin-di-sekarwangi-suplai-material-ke-proyek-tol-bocimi/

Aa Ovin, tokoh masyarakat sekaligus pelaku sejarah tambang Bojong Pari, menyampaikan aktivitas pertambangan emas rakyat di wilayah ini sudah berlangsung sejak tahun 1984–1986. Saat itu, jumlah penambang mencapai ±600 orang yang tersebar di beberapa blok dan dipimpin oleh 20 kepala lobang.

“Dasar legalitas permohonan pengelolaan tambang ini sudah sejak lama, salah satunya lewat Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang disetujui oleh Menteri Kehutanan pada 28 Desember 1987,” ungkapnya.

Dokumen yang dimaksud yaitu Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan antara Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Pertambangan Emas Rakyat yang dikoordinatori oleh Tjetjep Wirahadi Sembada. Perjanjian diteken pada 11 April 1988 di Bandung, dengan lahan pengganti seluas 3 hektar di Blok Cileuweung, Desa Sukamaju, Kecamatan Jampang Kulon.

Baca: https://mediaaksara.id/tertibkan-tambang-emas-ilegal-pt-tugu-cimenteng-didampingi-tni-polri-di-simpenan-sukabumi-lokasi-peti-tidak-ada-aktivitas/

Sayangnya, meskipun memiliki sejarah panjang dan dasar perjanjian, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari pemerintah dalam menerbitkan izin resmi. Padahal, keberadaan tambang menjadi sumber penghidupan utama warga Bojong Pari. Menurut warga, lebih dari 90 persen masyarakat di wilayah tersebut bekerja sebagai penambang emas.

“Keberadaan tambang sangat membantu ekonomi kami. Kami berharap pemerintah segera turun tangan memberikan kejelasan izin,” ujar seorang warga.

Dinamika kebutuhan ekonomi dan minimnya lapangan pekerjaan menjadikan penambangan rakyat sebagai salah satu solusi bertahan hidup. Pemerintah diharapkan membuat terobosan dan membuka ruang dialog agar proses legalisasi berjalan adil dan tidak mengorbankan rakyat kecil.

 

Reporter : Windu

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

FKDT Kabupaten Sukabumi Matangkan PORSADIN VIII, Seluruh Lintas Sektor Siap Sukseskan Ajang Diniyah

Kabar Daerah

Ratusan Mahasiswa STISIP Widyapuri Mandiri Laksanakan KKN di 10 Desa dan 1 Kelurahan Jampangkulon

Kabar Daerah

Proyek Rp1,4 Miliar Revitalisasi SMP Islam Masagi Sukabumi 60 Persen, Panitia Pastikan Tak Ada Pungli

Kabar Daerah

Danrem 061/Surya Kencana Bersama Dandim 0622 Sukabumi Tinjau Kesiapan Yon TP 331 Sanca Manggala 

Kabar Daerah

Forkopimcam Jampangkulon Ajak Warga Semarakkan PORSADIN 2026 dan HUT ke-81 RI dengan Pasang Bendera Merah Putih

Kabar Daerah

Polemik Wakaf ASN Kota Sukabumi Berakhir? Anggota DPRD PKS Sebut Tak Ada Lagi Pungutan yang Dikondisikan

Kabar Daerah

Forkopimda Kota Sukabumi Absen di HUT Dadali Pati, Paguyuban Pencak Silat Kecewa hingga Ancam Somasi

Kabar Daerah

Ujian Kenaikan Tingkat KODRAT Sukabumi Bertepatan HUT Tarung Derajat ke-54, Siapkan Atlet Menuju Porda Jabar