Home / Kabar Daerah

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Penambang Tradisional Bojong Pari Tagih Kepastian Izin: 90 Persen Warga Bergantung pada Tambang Sukabumi

Warga Bojong Pari, Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi Desak Izin Tambang Emas Tradisional / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Ratusan masyarakat Bojong Pari, Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi mendesak adanya kepastian hukum terkait legalitas pertambangan emas rakyat. Sebagian besar warga menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan tradisional yang kini belum memiliki izin resmi.

Berdasarkan pantauan Mediaaksara di lokasi tambang, masyarakat tetap melakukan aktivitas penambangan dengan alat sederhana meskipun belum mendapatkan kepastian legalitas dari pemerintah. Mereka berharap pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat lebih bijak dalam mempertimbangkan percepatan penerbitan izin tambang rakyat agar warga bisa bekerja dengan aman dan sesuai aturan.

“Sudah puluhan tahun masyarakat menggantungkan hidup dari tambang ini. Sekarang kami hanya butuh legalitas agar bisa menambang dengan tenang,” ujar seorang penambang di lokasi, Sabtu (26/7/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/sidak-gabungan-tambang-tak-berizin-di-sekarwangi-suplai-material-ke-proyek-tol-bocimi/

Aa Ovin, tokoh masyarakat sekaligus pelaku sejarah tambang Bojong Pari, menyampaikan aktivitas pertambangan emas rakyat di wilayah ini sudah berlangsung sejak tahun 1984–1986. Saat itu, jumlah penambang mencapai ±600 orang yang tersebar di beberapa blok dan dipimpin oleh 20 kepala lobang.

“Dasar legalitas permohonan pengelolaan tambang ini sudah sejak lama, salah satunya lewat Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang disetujui oleh Menteri Kehutanan pada 28 Desember 1987,” ungkapnya.

Dokumen yang dimaksud yaitu Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan antara Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Pertambangan Emas Rakyat yang dikoordinatori oleh Tjetjep Wirahadi Sembada. Perjanjian diteken pada 11 April 1988 di Bandung, dengan lahan pengganti seluas 3 hektar di Blok Cileuweung, Desa Sukamaju, Kecamatan Jampang Kulon.

Baca: https://mediaaksara.id/tertibkan-tambang-emas-ilegal-pt-tugu-cimenteng-didampingi-tni-polri-di-simpenan-sukabumi-lokasi-peti-tidak-ada-aktivitas/

Sayangnya, meskipun memiliki sejarah panjang dan dasar perjanjian, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari pemerintah dalam menerbitkan izin resmi. Padahal, keberadaan tambang menjadi sumber penghidupan utama warga Bojong Pari. Menurut warga, lebih dari 90 persen masyarakat di wilayah tersebut bekerja sebagai penambang emas.

“Keberadaan tambang sangat membantu ekonomi kami. Kami berharap pemerintah segera turun tangan memberikan kejelasan izin,” ujar seorang warga.

Dinamika kebutuhan ekonomi dan minimnya lapangan pekerjaan menjadikan penambangan rakyat sebagai salah satu solusi bertahan hidup. Pemerintah diharapkan membuat terobosan dan membuka ruang dialog agar proses legalisasi berjalan adil dan tidak mengorbankan rakyat kecil.

 

Reporter : Windu

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Edufair SMAS Mardi Yuana Sukabumi, Bobby Maulana Dorong Siswa Berani Bermimpi Besar

Kabar Daerah

Jembatan Leuwidingding Segera Dibangun, TNI dan Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi Jaga Lingkungan

Kabar Daerah

Armada Sampah Jampangkulon Terbatas, Warga Desak Pemkab Sukabumi Tambah Truk

Kabar Daerah

Festival Kopi Sukabumi Kembali Jadi “Black Gold” Jawa Barat ‎

Kabar Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI, Forkopimcam Jampangkulon Bersihkan Pasar Cinagen dan Soroti Kendala Armada Sampah ‎

Kabar Daerah

Polri dan Media Perkuat Sinergi di Tengah Apel Kebangsaan PUI di Sukabumi

Kabar Daerah

Akta Cerai Dipersoalkan, Warga Kalibunder Mengaku Tak Pernah Menerima Panggilan Pengadilan Agama Cibadak

Kabar Daerah

Dana Desa Tahap II 2026 Digulirkan, Jalan Kampung Purbasari Sukabumi Dibangun