Polres Sukabumi Kota amankan barang bukti 2.350 butir Tramadol HCI di Jalan Suryakencana/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan peredaran 2.350 butir Tramadol HCI di pusat Kota Sukabumi, Senin (11/8/2025) siang. Pelaku berinisial FRW (27), warga Kecamatan Cikole, ditangkap saat melintas di Jalan Suryakencana, Kelurahan Cikole, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, FRW diduga dikendalikan seseorang berinisial “Shopeefood” yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku mengaku obat tersebut untuk dijual kembali. Pemasoknya masih kita buru,” ujar AKBP Rita, Selasa (12/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kantong hitam berisi ribuan butir Tramadol HCI, sebuah ponsel Redmi biru muda, dan sepeda motor Honda Revo hitam. Kasus ini teregister dalam LP/A/76/VIII/RES.4./2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Kini FRW mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran obat keras terbatas atau narkotika.
“Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat,” tegasnya.
Reporter: Nald
Redaktur : Rapik Utama







