Home / Pemerintahan

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Ne Bis In Idem! Kejari Sukabumi Tegas Tak Bisa Buka Lagi Kasus Eks-HGU PT Tenjojaya

Plang Kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi, Jalan raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menegaskan tidak dapat membuka kembali kasus pertanahan eks-HGU PT Tenjojaya seluas sekitar 299 hektar. Alasannya, perkara tersebut telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepastian ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi melalui pesan singkat. Ia menjawab singkat, “Ne bis in idem”, yang dalam asas hukum berarti seseorang tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, kasus tersebut tidak dapat diajukan kembali untuk diadili.

Baca: https://mediaaksara.id/kasus-csr-bi-dan-ojk-celah-hukum-di-balik-penetapan-tersangka-hergun/

Sebelumnya, warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, mendesak Kejari Sukabumi untuk membuka kembali kasus ini. Melalui surat terbuka kepada Kepala Kejari, warga meminta penanganan serius dan transparan terkait lahan eks-HGU tersebut.

Surat itu memuat empat poin tuntutan: pemeriksaan ulang proses hukum, pemasangan papan sita, penelusuran dan pengamanan fasilitas umum, serta pemeriksaan instansi terkait. Namun, asas “Ne bis in idem” menjadi penghalang utama bagi upaya membuka kembali perkara tersebut.

 

Reporter: M. Afnan / Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

2.600 Petugas BPS Diterjunkan, Bupati Asep Japar Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Pemerintahan

Pelatihan Vokasi Nasional APBN 2026 Dibuka di Sukabumi, Cetak Tenaga Kerja Mandiri Kompeten 

Pemerintahan

Komisi IV DPRD Soroti Pelayanan RSUD Palabuhanratu, Desak Pembenahan Usai Evaluasi Anggaran 2025

Pemerintahan

Komisi IV DPRD dan Dinkes Sukabumi Bahas BPJS Nonaktif hingga Piutang Rumah Sakit, Prioritas Pelayanan Kesehatan 

Pemerintahan

Kolam Retensi Balandongan Diklaim Tekan Banjir 95 Persen, DPUTR Sukabumi Ungkap Tantangan Pemeliharaan Akibat Efisiensi Anggaran

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Kebut 3 Raperda Strategis dan Pertanggungjawaban APBD 2025, Ini Agenda yang Dibahas!

Pemerintahan

Relokasi Korban Pergerakan Tanah di Sukabumi Mulai Direalisasikan, Pemkab Siapkan 66 Huntap untuk Warga Terdampak

Pemerintahan

Soal Anggaran Dipangkas, Sekda Sukabumi Tegas: Pelayanan Publik dan Pembangunan Tak Boleh Turun Kelas