Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi sidak lokasi pembangunan camping ground PT Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Terkait viralnya isu pembangunan camping ground yang diduga ilegal di wilayah Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi milik PT Bogorindo Cemerlang, Sabtu (31/05/2025).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, kepada Mediaaksara menyatakan pihaknya menemukan indikasi kegiatan pembangunan belum sepenuhnya dilengkapi dokumen teknis seperti site plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam sidak, diterima pihak perusahaan diwakili oleh Humas PT Bogorindo Cemerlang.
“Secara prinsip PT Bogorindo Cemerlang sudah memiliki beberapa izin dasar seperti izin lokasi, NIB, dan izin lingkungan. Namun untuk pengembangan menjadi camping ground, site plan dan dokumen teknis lainnya dipandang belum lengkap,” ujar Ali kepada MediaAksara.id.
Baca: https://mediaaksara.id/amusi-soroti-dugaan-camping-ground-ilegal-di-cibadak-perizinan-harus-transparan/
Ali merinci beberapa dokumen izin lokasi PT Bogorindo Cemerlang diterbitkan sejak 2013 dengan luasan mencapai 450 hektare. Perusahaan juga telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKPR). Namun, lokasi aktual pembangunan saat ini perlu diverifikasi apakah sesuai dengan titik koordinat izin yang telah diterbitkan.
“Kami menemukan satu rumah pohon telah dibangun, dan tiga lainnya masih dalam tahap konstruksi. Pembangunan ini memerlukan dokumen site plan yang divalidasi dinas terkait agar bisa diproses perizinannya,” jelas Ali.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Dinas terkait, terutama jika pembangunan memanfaatkan jalan kabupaten atau menyentuh isu ekologi, yang mensyaratkan dokumen Amdal.

Terkait respon perusahaan, Ali sebut pihak Humas PT Bogorindo Cemerlang dikatakan telah menerima arahan DPMPTSP dan menyatakan akan menyampaikan ke manajemen. Secara personal, mereka juga mengakui bahwa pembangunan memang membutuhkan IMB.
Ali menyarankan agar PT Bogorindo segera mensosialisasikan rencana pembangunan kepada masyarakat, menyelesaikan dokumen teknis seperti site plan, dan memastikan kesesuaian lokasi aktual dengan izin yang dimiliki.
“Demi kenyamanan semua pihak, tidak meluas asumsi maka proses pembangunan harus sesuai aturan. Jika perlu klarifikasi lahan dan dugaan sengketa di Blok Panenjoan. Kami mendukung investasi Bogorindo, tetapi harus tetap taat pada regulasi,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP berencana menggelar rapat koordinasi internal dan mengundang PT Bogorindo untuk menyelesaikan semua persoalan teknis dan administratif.
Hingga berita diterbitkan, dikonfirmasi melalui perwakilan PT Bogorindo Cemerlang, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi atas kunjungan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dan hasil temuan di lapangan.
Reporter : M. Afnan / Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







