Home / Kabar Daerah

Selasa, 21 April 2026 - 13:01 WIB

Parkir Berbayar Tanpa Legalitas, Praktik Pungli di Puncak Aher Disorot Kadus Ciemas & Dinas Pariwisata Sukabumi

Papan Plang Tarif Parkir di kawasan Puncak Aher Ciemas Sukabumi Disorot, Legalitas Dipertanyakan / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Puncak Aher, Desa Ciemas, Kabupaten Sukabumi, mencuat setelah ditemukan penarikan retribusi parkir tanpa dasar perizinan yang jelas. Hingga Selasa (21/4/2026), tarif parkir masih terpampang di lokasi meski status legalitas usaha dipertanyakan.

Awal hasili konfirmasi Wawan, penerima kuasa pemilik lahan, yang mengaku baru mengetahui aktivitas pungutan di lokasi tersebut dalam dua pekan terakhir. Ia menyebut sebelumnya tidak ada instruksi menjadikan lahan sebagai area parkir maupun lokasi camping ground.

“Saya baru memantau sekitar dua minggu ini. Sebelumnya tidak tahu ada pemasukan dari retribusi,” ujar Wawan, Senin (20/4/2026).

Wawan mengungkap, dirinya sempat menerima setoran Rp900 ribu dari pihak pengelola lapangan bernama ‘KML’untuk periode awal 2026 hingga menjelang Ramadan. Namun ia menilai tidak ada transparansi dalam pengelolaan keuangan.

Setelah melaporkan ke pemilik lahan, disepakati pembagian hasil retribusi sebesar 40 persen untuk pemilik dan 60 persen untuk pengelola. Namun, persoalan legalitas belum terselesaikan.

Upaya koordinasi dengan Pemerintah Desa Ciemas juga tidak berjalan mulus. Wawan mengaku sempat menyerahkan Rp700 ribu, tetapi ditolak karena lokasi belum memiliki izin resmi.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, meminta agar persoalan ini dikroscek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan usaha.

Sementara itu, Kepala Dusun Mekarsari Satu, Cepi Mubarok, menegaskan belum ada kontribusi dari aktivitas wisata Puncak Aher terhadap lingkungan setempat.

“Sejak saya menjabat, belum ada bantuan tenaga maupun materi dari pengelola Puncak Aher, berbeda dengan Bukit Paralayang yang masih berkoordinasi,” ujarnya.

Cepi juga menyoroti minimnya perhatian terhadap perawatan akses jalan menuju lokasi. Ia mengaku selama ini perbaikan bahu jalan dilakukan secara swadaya bersama masyarakat dan donatur.

Dari sisi legalitas, Wawan menyebut lokasi tersebut belum mengantongi izin lingkungan maupun izin usaha. Ia hanya mengantongi sertifikat tanah hasil program redistribusi lahan.

Secara hukum, penarikan retribusi tanpa dasar Peraturan Daerah atau izin resmi berpotensi masuk kategori pungli. Selain itu, pelaku usaha wisata seharusnya memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai syarat legal sebelum menarik pungutan.

Indikasi pungli diperkuat dengan masih terpasangnya tarif parkir di lokasi, yakni Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil.

Sebagai perbandingan, pengelola Bukit Paralayang dan Puncak Laser dinilai lebih kooperatif. Bahkan, saat diminta mencopot tarif parkir, pihak Bukit Paralayang langsung menindaklanjutinya.

 

Sumber: @Sadeva

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Gedung Serbaguna Desa Sukamulya Diresmikan Bupati Sukabumi, Digadang Jadi Mesin PAD dan Lahirkan Atlet Berprestasi

Kabar Daerah

DPMD Sukabumi Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kasepuhan Sinarresmi

Kabar Daerah

Efisiensi Anggaran Hambat Relokasi Ratusan Korban Bencana Pasirsuren, Pemkab Siapkan Opsi Limusnunggal

Kabar Daerah

KONI Optimistis Kontingen Sukabumi Raih Prestasi di Popwilda Jabar 2026, Atlet Berprestasi Disiapkan Bonus dan Beasiswa

Kabar Daerah

Atlet Pelajar Sukabumi Dilepas ke POPWILDA Jabar 2026, Siap Rebut Tiket POPDA 2027

Kabar Daerah

Pemdes Bantargadung Klarifikasi Perbedaan Volume Pembangunan Jalan dengan Dokumen RAB

Kabar Daerah

Pengusaha Sukabumi Tuntut Pengembalian Dana Rp218,25 Miliar Terkait Kerja Sama Dapur MBG

Kabar Daerah

BPK PENABUR Cicurug Integrasikan STEM, Robotik, Coding, dan AI dalam Kurikulum: Siapkan Generasi Industri Masa Depan