Anggota Komisi II DPRD Sukabumi Bayu Permana soroti implementasi Perda TJS PKBL agar program CSR perusahaan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida), sebelum perubahan nomenklatur adalah Bappelitbangda.
Rakor membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial (TJS) melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Rakor digelar pada Kamis (8/1/2026) di Aula Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Cikembar, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan dunia usaha.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Bayu Permana, menegaskan indikator pelaksanaan Perda TJS PKBL harus terus ditingkatkan guna mendukung terwujudnya Sukabumi Mubarokah. Menurutnya, keberadaan Forum TJS PKBL memiliki peran strategis dalam mengonsolidasikan perusahaan-perusahaan yang telah memiliki komitmen menjalankan program CSR.
“Forum TJS PKBL fungsinya mengkonsolidasikan perusahaan yang memang sudah komit. Sementara perusahaan yang belum komit, itu menjadi tugas DPRD dalam melakukan pengawasan bersama tim fasilitasi agar komitmen tersebut bisa dibangun,” ujar Bayu.
Ia menjelaskan, tim fasilitasi memiliki tugas penting, mulai dari melakukan sosialisasi, mensinergikan perencanaan, hingga memfasilitasi penyusunan naskah kesepakatan program CSR. Tim ini terdiri dari Sekretaris Daerah dan Baperida, yang sebelumnya dikenal sebagai Bappelitbangda dan berperan sebagai sekretariat.
“Ketika perusahaan sudah siap berkomitmen melaksanakan program CSR, maka pada tataran teknis perlu dilakukan koordinasi yang kemudian dibahas di forum untuk merumuskan skala prioritas program kemitraan dan bina lingkungan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bayu menegaskan kewajiban CSR pada dasarnya merupakan tanggung jawab moral perusahaan. Meskipun perusahaan telah memenuhi kewajibannya kepada negara melalui pajak, perizinan, maupun kontribusi lainnya, tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar tetap melekat.
“Investasi memang membawa dampak positif seperti penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan daerah, dan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, ada dampak negatif yang tidak bisa diabaikan, seperti berkurangnya lahan pertanian, menurunnya kualitas lingkungan, berkurangnya daerah resapan air, hingga persoalan limbah dan sosial,” paparnya.
Oleh karena itu, Bayu berharap program CSR tidak hanya menjadi formalitas semata. Di tengah keterbatasan anggaran pembangunan di tingkat kabupaten maupun desa, program CSR diharapkan mampu menjadi bagian dari solusi nyata atas berbagai persoalan sosial dan lingkungan yang dihadapi masyarakat.
“CSR harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar kewajiban administratif,” pungkasnya.
Redaktur: Rapik Utama







