Aksi Demo Diaga Muda Indonesia (DMI) di Kejari Kabupaten Sukabumi pada Kamis (9/5/2025) / Foto : Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi dari penyelidikan ke penyidikan, pada Rabu, 14 Mei 2025. Kasus atas dugaan penyimpangan anggaran perawatan dan perbaikan kendaraan pick-up sampah senilai Rp1,5 miliar tahun anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, mengungkapkan peningkatan status perkara dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap hampir 60 saksi dari berbagai pihak, termasuk dari internal DLH.
“Bahwasanya penyelidikan sudah kita tingkatkan ke penyidikan, dan sekarang kami sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” ujar Romiyasi usai pemusnahan barang bukti di kantor Kejari, Jalan Karangtengah, Kecamatan Cibadak.
Ia menambahkan, Kejari masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya kegiatan fiktif dan berencana akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung kerugian negara sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Menanggapi langkah tegas Kejari Sukabumi, Ketua DPC Diaga Muda Indonesia (DMI) , Ahmin Supyani, menyampaikan apresiasinya. Ia menilai apa yang telah dilakukan Kejari merupakan langkah positif penegakan hukum dan perbaikan tata kelola pemerintahan di Sukabumi.
Baca: https://mediaaksara.id/kejari-sukabumi-sidik-dugaan-korupsi-rp15-miliar-di-dlh-kabupaten-sukabumi/
“Tentu saya atas nama pribadi juga organisasi DPC Diaga Muda Indonesia sangat mengapresiasi Kejari Sukabumi. Semoga menjadi langkah awal menuju Sukabumi yang lebih baik,” ujar Ahmin, Rabu (14/5).
Sebelumnya, Diaga Muda Indonesia telah menggelar aksi demo pada Kamis, 9 Mei 2025, menuntut Kejari segera menindaklanjuti salah satu kasus tersebut. Saat itu, Kejari telah memberikan sinyal bahwa peningkatan status perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.
Reporter : Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







