Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Dodhy Aryo Yudho, menegaskan tidak ada kriminalisasi terhadap dr. Silvi / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menegaskan penanganan perkara yang melibatkan dr. Silvi telah berjalan sesuai ketentuan hukum, prosedur, dan standar operasional (SOP) kejaksaan. Penegasan disampaikan menyusul aksi damai sejumlah masyarakat yang menuding adanya kriminalisasi terhadap yang bersangkutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Dodhy Aryo Yudho, menegaskan tudingan kriminalisasi tidak berdasar. Menurutnya, seluruh proses hukum telah dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pada intinya tidak ada kriminalisasi terhadap dr. Silvi. Penanganan perkara telah dilakukan sesuai aturan, prosedur, dan SOP yang berlaku di Kejaksaan,” ujar Dodhy kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, perkara kini masih bergulir di pengadilan dan seluruh proses persidangannya terbuka untuk umum. Masyarakat dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyampaian fakta-fakta hukum di ruang sidang.
Dodhy mengatakan, perkara juga telah melewati berbagai tahapan hukum, mulai dari penyidikan, pelimpahan berkas, praperadilan, hingga persidangan. Karena itu, Kejari menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan alat bukti serta fakta persidangan.
“Terkait materi perkara, semuanya dapat dilihat dan didengar langsung dalam persidangan karena prosesnya terbuka untuk umum. Kami menghormati proses peradilan yang masih berlangsung,” katanya.
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui aksi damai akan diteruskan kepada pimpinan sebagai bahan pembahasan internal. Namun, hal itu tidak akan memengaruhi independensi proses hukum.
Dodhy menegaskan, setiap perkara pidana di Kota Sukabumi ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Ia menyebut perkara telah melalui proses hukum yang panjang, termasuk pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, penelitian berkas oleh jaksa, hingga uji praperadilan.
“Perkara ini sudah melalui mekanisme hukum yang panjang. Oleh karena itu, sangat jauh jika kemudian disebut sebagai bentuk kriminalisasi,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat melihat perkara tersebut secara objektif dan menyeluruh agar tidak terbentuk opini yang keliru di tengah publik.
“Kami ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, profesional, dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







