Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Tingkat kebocoran air di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa (TBW) menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Sukabumi. Berdasarkan hasil kunjungan kerja, angka kebocoran air dilaporkan mencapai 72 persen, prosentase angka yang dinilai menghambat kinerja BUMD dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra, mengungkapkan selama kunjungan ke PDAM, pihaknya menerima laporan kebocoran air sebesar 72 persen. Namun, data tersebut belum disertai metode penghitungan yang valid.
“Kami masih meragukan validitas data 72 persen itu. Belum jelas acuannya seperti apa,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD, Rabu (18/6/2025).
Baca: https://mediaaksara.id/minim-sosialisasi-penertiban-reklame-bikin-pelaku-usaha-bingung-dprd-sukabumi-ingatkan-ubah-redaksi-surat-edaran-dinas-perizinan/
Ditambahkan Muchendra, temuan juga diperkuat oleh survei langsung tim Wali Kota Sukabumi yang mencatat kebocoran air bahkan melebihi 80 persen. Kondisi ini mendorong Komisi II melakukan penelusuran lebih lanjut dan mencari solusi konkret.
Sebagai langkah perbaikan, Komisi II melakukan studi banding ke PDAM Kabupaten Badung, Bali. PDAM Badung yang sebelumnya mengalami kebocoran 64 persen, namun kini berhasil menurunkannya hingga 22 persen. Keberhasilan tersebut dicapai melalui keterlibatan langsung jajaran manajemen tertinggi.
“Direktur utama, direktur teknik, dan seluruh jajaran PDAM Badung turun langsung ke lapangan setiap Jumat malam. Mereka bahkan begadang dari selepas Isya sampai subuh.Dan ini belum pernah dilakukan oleh PDAM kita,” jelas Muchendra.
Selain itu, PDAM Badung mewajibkan seluruh pengembang perumahan menggunakan layanan PDAM untuk seluruh unit hunian. Kebijakan ini terbukti meningkatkan jumlah pelanggan dan PAD secara signifikan.
” Soft copy sistem manajemen PDAM Badung sudah dikirim ke kami. Harusnya ini bisa diterapkan di Sukabumi,” tegasnya.
Komisi II saat ini tengah mengkaji landasan hukum yang tepat, apakah cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) atau memerlukan Peraturan Daerah (Perda), guna memperkuat kerja sama dengan pengembang serta optimalisasi jaringan sambungan air.
Muchendra juga menyoroti potensi dari sumur artesis program pemerintah pusat, hingga kini masih dikelola swadaya oleh warga. Ia mengusulkan agar pengelolaan tersebut diambil alih PDAM, dengan tetap memberdayakan warga sebagai tenaga kerja lokal.
” Airnya masuk ke PAD, warganya tetap bekerja. Ini solusi win-win yang bisa memperkuat kinerja PDAM sebagai BUMD,” tambah dari fraksi PPP.
Ia menyebut kurun waktu tujuh bulan, PDAM Badung tak hanya menurunkan kebocoran air, tetapi membangun kantor tiga lantai dari PAD tanpa dana APBD.
“Kalau Badung Bali bisa, Sukabumi juga harus bisa. Kuncinya komitmen dan kerja nyata dari semua pihak,” pungkas Muchendra.
Reporter: Nald
Redaktur: Rapik Utama







