Kapolsek Jampangkulon Serahkan Unit Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor kepada Pemilik / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kapolsek Jampangkulon, Iptu Muhlis, secara resmi menyerahkan dua unit sepeda motor kepada pemiliknya setelah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut diputuskan oleh pengadilan dan pelakunya divonis secara hukum.
Penyerahan kendaraan dilakukan Senin, 14 April 2025 di Mako Polsek Jampangkulon, yang berlokasi di Jalan Jampangkulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
“Dua unit kendaraan roda dua ini merupakan barang bukti hasil pengembangan dari dua kasus curanmor yang terjadi di lokasi berbeda, yaitu di Desa Karanganyar dan Desa Cikarang, Kecamatan Jampangkulon,” ujar Kapolsek Iptu Muhlis dalam keterangannya.
Iptu Muhlis menjelaskan tersangka kedua pelaku telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan kini telah menerima vonis dari pengadilan. Salah satu kasus tersebut bahkan berasal dari kejadian yang terjadi cukup lama, yakni pada Februari 2004.
Baca: https://mediaaksara.id/oknum-pelajar-picu-keributan-di-purabaya-polisi-tegaskan-bukan-tawuran/
“Kendaraan ini sudah dalam kondisi berkarat karena usia yang cukup lama. Tadinya motor ini dalam kondisi bagus dan layak pakai. Namun setelah dicuri dan tidak dirawat, kondisinya jadi seperti sekarang,” tambahnya.
Ia menambahkan, Sedangkan kasus Unit Ranmor satunya kejadiannya di Desember 2024 , namun pemilik Unit kendaraan yang satu lagi tidak ada tidak hadir, nanti kita akan hubungi kembali.
Meski begitu, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk mengembalikan barang bukti kepada pemilik sahnya setelah proses hukum selesai. Penyerahan ini merupakan bentuk transparansi dan pelayanan Polri terhadap masyarakat dalam menangani tindak pidana.
Reporter : SDVa
Redaktur : Rapik Utama







