Fraksi Rakyat mengecam PT. Clariant Adsorbents Indonesia yang menolak perbaikan jalan desa di Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Ketegangan sempat terjadi antara Pemerintah Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, dan PT. Clariant Adsorbents Indonesia, terkait penggunaan aset jalan desa yang selama ini dimanfaatkan perusahaan. Diskusi yang digelar belum lama ini berakhir buntu, setelah pihak perusahaan menolak hasil musyawarah yang dilakukan pada 25 Juni 2025, yang menyepakati pembaruan perjanjian lama.
Sikap PT. Clariant mendapat kecaman dari Fraksi Rakyat, yang menilai perusahaan asing tersebut telah bersikap arogan dan tidak menghormati hak masyarakat.
“Selama 14 tahun, sejak 2011, PT. Clariant (sebelumnya PT. Sued Chemie) telah menggunakan jalan desa milik rakyat untuk kepentingan tambang mereka. Ironisnya, ketika warga dan pemerintah desa ingin memperbaikinya, mereka malah menolak,” ujar Agung Maulana, Divisi Kampanye dan Pelibatan Publik Fraksi Rakyat, dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Agung menegaskan, pembangunan jalan dan jembatan di Desa Neglasari tidak seharusnya dianggap sebagai bentuk bantuan perusahaan, melainkan kewajiban mutlak dalam program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Pembangunan jembatan bukan alat barter atau donasi. Itu adalah bagian dari tanggung jawab sosial yang wajib ditunaikan perusahaan atas keuntungan besar yang mereka dapatkan dari eksploitasi jalan publik selama bertahun-tahun,” tegasnya.
Fraksi Rakyat juga menyoroti lemahnya sikap pemerintah kecamatan dan Muspika yang belum menegaskan penyelamatan aset desa tersebut. Mereka mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi untuk turun tangan.
“Jalan itu milik publik, bukan milik korporasi. Kami mendesak pemerintah daerah segera menyelamatkan aset desa dari dominasi perusahaan,” tambahnya.
Selain itu, Fraksi Rakyat meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) mengevaluasi izin operasional PT. Clariant yang disebut sudah beroperasi hampir 30 tahun tanpa memiliki jalan tambang sendiri.
Hingga berita diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong maupun manajemen PT. Clariant Adsorbents Indonesia belum memberikan tanggapan resmi.
Sumber : @ Ja2ng
Redaktur : Rapik Utama







