Kepala Inspektorat Daerah Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan diwawancara awak media di ruang kerja / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Inspektorat Daerah Kota Sukabumi menyatakan belum menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan, mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap perjalanan dinas tertentu tanpa adanya laporan atau informasi yang menjadi dasar pemeriksaan.
”Kalau misalnya di perjalanan dinas itu ada pelanggaran, baru ini ke kita. Kita tidak ikut campur penggunaan atau penganggaran yang ada di masing-masing SKPD,” ujar Yudi, Selasa (29/9/2026) di ruang kerjanya.
Baca Juga :
Menurutnya, hingga kini belum ada laporan resmi mengenai dugaan penyalahgunaan perjalanan dinas. Inspektorat juga belum melakukan review maupun pemeriksaan karena belum mengetahui objek dan bentuk dugaan pelanggaran yang dimaksud.
”Belum pernah, karena tidak ada laporan penyalahgunaan. Saya juga tidak tahu ini perjalanan dinas yang mana, dugaan penyelewengannya di mana,” katanya.
Yudi menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada fakta dan bukti. Jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, laporan dapat disampaikan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan.
”Kalau ada laporan bahwa perjalanan dinas itu disalahgunakan dan melaporkan ke kita, baru kita tindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Baca Juga :
Kebakaran TPA Cikundul Belum Aman, DLH Waspadai Munculnya Titik Api Baru
Ia menambahkan, penggunaan anggaran pemerintah harus sesuai ketentuan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan tersebut juga akan menjadi bagian dari pemeriksaan lembaga pemeriksa eksternal.
”Karena kita penggunaan uang negara, pasti suatu saat di ujung laporan keuangan itu diperiksa oleh BPK,” pungkas Yudi.
Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan perjalanan dinas belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat laporan, pemeriksaan, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







