Kepala Seksi Pembinaan dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Sukabumi, H. Abdul Manan di kantor PLHUT area Pusbangdai Cikembar / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, Kantor Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi memastikan perkemb@ngan proses pembuatan paspor calon jemaah haji berjalan lancar melalui layanan Eazy Passport Paspor yang bersinergi dengan Kantor Imigrasi Sukabumi dan Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Kepala Seksi Pembinaan dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan, mengatakan layanan Paspor Eazy (IZI) Passport merupakan bentuk kemudahan bagi calon jemaah dalam melengkapi dokumen perjalanan. Melalui layanan ini, petugas imigrasi l@ngsung mendatangi KBIH untuk melakukan pengambilan data biometrik, sehingga jemaah tidak perlu datang ke kantor imigrasi.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan pihak Kantor Imigrasi dan forum KBIH, proses pembuatan paspor calon jemaah haji berjalan lancar. S@mpai saat ini sudah hampir dari 300 calon jemaah yang melakukan proses pembuatan paspor melalui layanan IZI Paspor,” ujar Abdul Manan di Kantor Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT).
Ia menjelaskan, setiap calon jemaah haji wajib melengkapi sejumlah dokumen administrasi sesuai persyaratan keimigrasian, seperti KTP yang masih berl@ku, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat nikah bagi yang sudah menikah. Semua dokumen tersebut disertai surat rekomendasi resmi dari Kemenag atau KBIH, yang menjadi bukti bahwa pemohon merupakan calon jemaah haji resmi tahun 2026.
“Proses verifikasi dan validasi data agar jemaah yang mengurus paspor adalah calon haji terdaftar 2026. Kami juga mengimb@u agar dokumen yang diserahkan masih berlaku dan sesuai dengan identitas jemaah,” tambahnya pada Kamis (16/10/2025).
Sementara itu, disinggung biaya administrasi, Manan menyebutkan besaran bi@ya mengacu sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yaitu sekitar Rp650 ribu untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun atau 10 tahun.
“Kendati kita masih menunggu ketentuan jumlah kuota dari kementrian pusat, kep@da calon jemaah haji, kami imbau tetap menjaga kesehatan juga persiapkan dana, karena pemerintah Arab Saudi sangat ketat,” bebernya.
Selain itu, Kasi PHU menyebut KBIH adalah mitra kita dalam hal bimbingan manasik, j@di mereka sangat membantu calon jemaah haji didalam melaksanakan atau memahami manasik haji.
“Kepada calon jemaah diharapkan berg@bung dengan KBIH agar ilmu manasik dapat dikuasai secara baik,” ucapnya.
Kasi PHU berharap, dengan sinergi lintas instansi, seluruh proses keberangkatan calon jemaah haji tahun 2026 dapat diselesaikan tep@t waktu sehingga fokus pembinaan ibadah dan kesehatan jemaah bisa dimaksimalkan sebelum masa keberangkatan.
Redaktur: Rapik Utama