Aksi Penolakan Petani Bagja Sutra terhadap Agenda Pembangunan Markas Yonif TP 345 di lahan Eks PTPN, Blok Baru Ajol, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Rencana pembangunan Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345/Maung Sancang di kawasan Baru Ajol, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sukabumi Raya.
IMM mendesak agar rencana pembangunan fasilitas negara ditunda hingga status hukum lahan eks PTPN yang selama ini digarap warga memperoleh kejelasan. Organisasi mahasiswa itu juga meminta pemerintah dan pihak terkait membuka ruang dialog dengan petani sebelum mengambil keputusan akhir.
Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik IMM Sukabumi Raya, Angga, menegaskan lahan pertanian memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat yang selama bertahun-tahun mengandalkan hasil garapan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Menurutnya, lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan markas batalyon bukan sekadar hamparan tanah, melainkan sumber penghidupan bagi warga.
”Di atas tanah ini tumbuh tanaman pangan, di sinilah keluarga mereka diberi makan, dan di sinilah masa depan anak-anak mereka ditopang,” ujar Angga, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga :
Ia menilai, rencana perubahan fungsi lahan perlu mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian warga, kepastian hukum, serta aspek keadilan sosial.
Angga menegaskan, sikap IMM Sukabumi Raya bukan bentuk penolakan terhadap kebutuhan pertahanan negara maupun pembangunan. Namun, menurutnya, pelaksanaan pembangunan harus memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat yang terdampak.
IMM berpandangan pembangunan perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap sumber penghidupan warga, terutama petani yang telah lama mengelola lahan tersebut.
”Namun, pembangunan yang merampas sumber hidup rakyat bukanlah kemajuan, melainkan ketidakadilan,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi dasar bagi IMM untuk meminta agar rencana pembangunan ditinjau secara terbuka, dengan mempertimbangkan status hukum lahan dan dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat.
Baca Juga :
Selain persoalan lahan, IMM Sukabumi Raya juga menyoroti proses perencanaan pembangunan yang mereka nilai belum melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna.
Menurut Angga, keputusan yang berpotensi mengubah kehidupan warga seharusnya didahului komunikasi dan dialog yang setara antara pemerintah, pihak terkait, dan masyarakat.
IMM menilai keterlibatan warga tidak cukup dilakukan setelah keputusan ditetapkan. Masyarakat perlu mendapatkan kesempatan menyampaikan aspirasi dan mengetahui dasar pertimbangan pembangunan sejak tahap perencanaan.
Karena itu, IMM mendorong adanya forum dialog terbuka yang melibatkan perwakilan petani, pemerintah daerah, PTPN, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak terkait, serta elemen masyarakat sipil.
Atas persoalan tersebut, IMM Sukabumi Raya menyampaikan lima tuntutan kepada pihak berwenang.
Pertama, membekukan sementara proses rencana pembangunan di lahan garapan Baruajol hingga terdapat kejelasan status hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga :
Batas Desa Bukan Katanya: Kades Sudajayagirang Rujuk Perbup soal Lahan Blok Sukanangon Sukamekar
Kedua, menghormati hak dan kepentingan petani penggarap yang selama bertahun-tahun mengelola lahan sebagai sumber penghidupan dan penopang ketahanan pangan daerah.
Ketiga, menggelar dialog terbuka dengan melibatkan perwakilan petani, pemerintah daerah, PTPN, BPN, pihak terkait, dan elemen masyarakat sipil sebelum keputusan akhir diambil.
Keempat, mengkaji kemungkinan lokasi alternatif apabila pembangunan tetap dilaksanakan, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap mata pencaharian warga dan melibatkan masyarakat dalam proses pembahasan.
Kelima, menjamin warga dapat menyampaikan aspirasi terkait lahan garapan tanpa intimidasi maupun tindakan represif.
IMM Sukabumi Raya menegaskan pembangunan seharusnya dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan Rakyat sekaligus hak-hak masyarakat yang terdampak.
”Tanpa jaminan akses dan penguasaan atas tanah yang adil bagi rakyat kecil, pembangunan apa pun di atasnya hanyalah menumpuk ketimpangan,” demikian sikap IMM Sukabumi Raya.
Reporter: @Sr1
Redaktur: Rapik Utama 22







