Screenshot Batas Wilayah Statistik Berdasarkan Peta Wilkerstat Badan Pusat Statistik (BPS) / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Persoalan batas wilayah Desa kembali menjadi sorotan menyusul rencana pembangunan fasilitas pendukung Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 345/Maung Sancang di lahan eks PTPN, Blok Sukanangon, Sukamekar, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Desa Sudajayagirang, Edi Juarsyah, menegaskan penentuan batas wilayah harus mengacu pada regulasi, bukan sekadar klaim atau informasi turun-temurun.
Pernyataan itu disampaikan Edi setelah perwakilan petani penggarap Bagja Sutra di Blok Baru Ajol bersama masyarakat Kampung Cijeruk, Desa Sukamekar, mendatangi Pemerintah Desa Sukamekar, Senin (12/10/2026). Kedatangan mereka bertujuan mengklarifikasi pernyataan Kepala Desa Sukamekar, Andi Rahmadian, terkait izin penggunaan lahan untuk rencana pembangunan fasilitas pendukung Yon TP 345/Maung Sancang yang berbatasan dengan wilayah Desa Sudajayagirang.
Edi menyebut, Pemerintah Desa berpedoman pada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 117 Tahun 2019 tentang penetapan batas Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi. Menurutnya, berdasarkan ketentuan, kawasan yang dipersoalkan masih termasuk wilayah Sudajayagirang.
Baca Juga :
”Kalau melihat Perbup Nomor 117 Tahun 2019, itu masih masuk bedeng di wilayah Sudajayagirang,” ungkap Edi, Selasa (13/10/2026).
Ia menegaskan, persoalan batas wilayah tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan klaim sepihak maupun cerita orang tua terdahulu. Menurutnya, setiap penetapan atau perubahan batas harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
”Kami berharap penetapan apa pun mengacu pada ketentuan yang ada, jangan berdasarkan katanya, informasi, ataupun cerita orang tua dulu,” ujarnya.
Baca Juga :
HUT ke-22 BPR Sukabumi, Perkuat Layanan dan Dukung UMKM Daerah
Edi juga menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila terdapat pembahasan mengenai batas wilayah. Namun, ia menekankan bahwa perubahan batas tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah.
”Penetapan batas atau pengalihan batas itu harus ada surat keputusan dari gubernur. Tidak bisa serta-merta hari ini menyatakan ini batas kami atau sebaliknya,” tegasnya.
Persoalan ini menjadi pengingat atas rencana pembangunan di kawasan yang batas administratifnya dipersoalkan perlu disertai kejelasan regulasi dan koordinasi antarpemerintah desa. Kepastian batas wilayah penting agar proses pembangunan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun potensi konflik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, pernyataan Edi merupakan pandangan Pemerintah Desa Sudajayagirang. Klarifikasi dari Pemerintah Desa Sukamekar serta instansi terkait mengenai status batas wilayah dan dasar perizinan penggunaan lahan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Reporter : @Sr1
Redaktur: Rapik Utama 11







