Wawancara Ahmad Syahid, tokoh masyarakat Kampung Cijeruk, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi di Kantor Desa Sukamekar / Foto : MediaAksara
SUKARAJA, MEDIAAKSARA.ID — Perwakilan petani penggarap Bagja Sutra di Blok Baru Ajol, Desa Sudajayagirang, bersama tokoh masyarakat Kampung Cijeruk, Desa Sukamekar, mendatangi Pemerintah Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin (12/10/2026). Kedatangan mereka untuk mengklarifikasi pernyataan Kepala Desa Sukamekar, Andi Rahmadian, terkait izin penggunaan lahan eks PTPN di Blok Sukanangon yang direncanakan menjadi lokasi fasilitas pendukung Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 345/Maung Sancang.
Pertemuan dihadiri kepala desa, sekretaris desa, dan Babinsa Koramil 0607 Sukaraja/Kodim 0607 Kota Sukabumi untuk membahas kejelasan batas administrasi desa serta lokasi lahan garapan yang direncanakan untuk pembangunan fasilitas negara.
Usai pertemuan, Ahmad Syahid, warga Kampung Cijeruk RT 02/RW 07, Desa Sukamekar, menegaskan masyarakat tidak menolak rencana pembangunan. Namun, ia meminta agar aspek lingkungan, terutama keberlangsungan sumber mata air yang digunakan warga dan petani, menjadi perhatian utama.
Baca Juga :
TMMD ke-130 di Ciemas, Jalan 2 Kilometer Jadi Sasaran Pembangunan
Menurut Ahmad, pembangunan di atas tanah negara sekalipun perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang selama ini memanfaatkan sumber air di kawasan eks PTPTN VIII.
”Kami mendukung pembangunan karena yakin ada dampak positifnya. Namun, harus ada kajian lingkungan yang matang dan jaminan bahwa sumber air yang selama ini digunakan warga serta petani tidak terganggu,” ujar Ahmad.
Ia berharap komitmen perlindungan sumber air dituangkan dalam dokumen resmi yang disepakati dan ditandatangani para pihak terkait. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat setempat.
Baca Juga :
Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Warga di Kebun Jati Ciemas Sukabumi
Ahmad menambahkan, kepastian tersebut penting agar masyarakat merasa terlindungi. Jika tidak ada jaminan yang jelas, warga menilai perlu memperjuangkan kepentingannya melalui langkah-langkah sesuai ketentuan.
”Kalau jaminan dampak lingkungan dituangkan secara tertulis dan ditandatangani secara resmi, kami sepenuhnya mendukung pembangunan. Namun, kepentingan masyarakat juga harus diperhatikan,” tegasnya.
Terpisah, untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi, awak media sebelumnya telah berupaya meminta keterangan Kepala Desa Sukamekar dan Dandim 0607/Kota Sukabumi mengenai aspirasi warga, khususnya terkait antisipasi dampak lingkungan dan perlindungan sumber mata air dalam rencana pembangunan fasilitas negara tersebut. Hingga berita diterbitkan, belum ada penjelasan yang disampaikan. Redaksi MediaAksara membuka ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terkait.
Reporter: @Sr1
Redaktur: Rapik Utama







