Kunjungan Kebencanaan Wapres bersama Ka.BNPB di Wilayah Simpenan, Kab. Sukabumi, Sabtu (08/03) / Foto : Dokpim DKIP
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana di sejumlah wilayah terdampak banjir dan tanah longsor. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.189-BPBD/2025, yang mencakup tiga kecamatan: Simpenan, Lengkong, dan Palabuhanratu.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan bahwa langkah ini diambil guna mempercepat penanganan darurat serta meminimalkan dampak bencana.
“Penetapan status tanggap darurat ini bertujuan untuk percepatan penanganan banjir dan tanah longsor, sehingga dampaknya bisa ditekan semaksimal mungkin,” ujarnya di Pendopo Palabuhanratu, Sabtu (8/3/2025).
Bencana yang terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025, mengakibatkan kerusakan serius pada rumah warga, harta benda, serta infrastruktur vital seperti jalan, irigasi, dan jembatan.
Selain itu, dengan status tanggap darurat, pemerintah dapat mengerahkan sumber daya secara maksimal, mulai dari tenaga personel, peralatan, logistik, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
“Selama masa tanggap darurat, seluruh upaya penanganan dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu sesuai standar prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Baca: https://mediaaksara.id/tragedi-longsor-di-lengkong-pencarian-korban-masih-berlangsung/
Adapun masa tanggap darurat bencana ini berlangsung selama tujuh hari, terhitung sejak 6 hingga 12 Maret 2025.
Reporter : Anggita ZA. Rahman
Redaktur: Rapik Utama







