Penemuan Uang Kuno di Pantai Ujunggenteng, Anggota TNI AL awasi aktivitas warga / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Penemuan sejumlah uang kuno berbentuk koin oleh seorang nelayan di Pantai Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, membuat geger masyarakat. Temuan pada Selasa (22/7/2025) tersebut segera menarik perhatian warga yang berbondong-bondong mencari uang kuno di lokasi serupa.
Nelayan bernama Sopyan (35), warga Kampung Cipaku, Desa Ujunggenteng, secara tidak sengaja menemukan koin-koin tersebut saat sedang mencari ikan impun di bibir pantai. Sambil menunggu ombak menggiring ikan ke tepian, ia mengorek pasir dan menemukan benda logam yang kemudian diketahui sebagai uang koin kuno.
Unggahan di media sosial membuat penemuan itu viral dan memicu antusiasme warga untuk ikut mencari. Menanggapi situasi tersebut, Komandan Pos TNI AL Ujunggenteng, Letda Laut (P) Andri Kurniawan, bersama personelnya langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan.
Baca: https://mediaaksara.id/banjir-bandang-terjang-cidolog-sukabumi-dua-desa-terendam/
“Lokasi sudah kami sterilkan karena sedang dalam observasi pemerintah daerah. Kami harap masyarakat tidak lagi mengambil uang kuno tersebut,” tegas Letda Andri.
Ia menambahkan, sebagian uang kuno sudah diamankan di Pos TNI AL, sementara sebagian lainnya masih berada di tangan warga. Pihaknya kini berupaya agar seluruh temuan tersebut dapat dikumpulkan untuk didokumentasikan secara resmi.
Menanggapi laporan dari TNI AL, Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi melalui Sekretaris Disbudpora, Yanti Irianti, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat guna melakukan peninjauan, pendokumentasian, dan identifikasi benda bersejarah tersebut.
“Atas nama Pemkab Sukabumi, kami sangat mengapresiasi laporan dari TNI AL Pos Ujunggenteng dan partisipasi masyarakat yang peduli terhadap tinggalan sejarah ini,” ujar Yanti, Senin (28/7/2025).
Ia menegaskan kepedulian ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di mana pelestarian peninggalan sejarah memiliki nilai penting dalam pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Sumber: Bah Jj@ng
Redaktur: Rapik Utama







