Ketua DPC SPN Sukabumi, Budi Mulyadi/ Foto: Mediaaksara
MEDIAAKSARA.ID – Hari Buruh Internasional 2025 dimanfaatkan DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi untuk menyoroti persoalan serius dalam pelayanan kesehatan, khususnya terkait BPJS Kesehatan dan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit.
Ketua DPC SPN Sukabumi, Budi Mulyadi, mengungkapkan banyak buruh mengeluhkan penolakan layanan IGD meski telah terdaftar sebagai peserta BPJS. Penolakan tersebut didasari alasan bahwa kondisi pasien tidak memenuhi kriteria “gawat darurat”, meskipun semisal keluarga pekerja mengalami demam tinggi selama tiga hari, GERD akut, atau sakit kepala hebat.
“Ketika faskes pertama tutup, pasien terpaksa ke IGD. Tapi karena tak masuk kategori gawat darurat, mereka tetap dibebankan biaya. Kami sudah sering terima laporan seperti ini,” ujarnya di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
Baca: https://mediaaksara.id/spn-sukabumi-sosialisasikan-aplikasi-sopan-spn-tingkatkan-transparansi-dan-pelayanan-anggota/
Ia mencontohkan bila seorang anak dengan demam selama tiga hari yang ditolak untuk ditanggung BPJS saat datang ke IGD saat hari libur.
“Pelayanan memang diberikan, tapi sebagian besar tetap harus bayar. Ini yang kami pertanyakan. Apa kriteria gawat darurat menurut BPJS dan rumah sakit?” tambahnya selepas Rakor Hari Buruh.
Lebih lanjut, Budi juga mempertanyakan minimnya tindakan lanjutan seperti pemeriksaan laboratorium dan penegakan diagnosis, terutama untuk kasus-kasus seperti TB Paru yang seharusnya mendapat perhatian khusus.
Sementara itu, Sekretaris DPC SPN Sukabumi, Syamsul Arifin, juga menyoroti buruknya komunikasi dan transparansi dari pihak BPJS.
“Masyarakat menengah ke bawah dominan di Sukabumi, tapi sosialisasi BPJS minim. Aplikasi JKN sering penuh, dan pelayanan kepada peserta BPJS terasa dibeda-bedakan dengan pasien umum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa rumah sakit seharusnya menjadi mitra BPJS dalam melayani masyarakat, bukan malah menambah beban. “Kami minta solusi konkret, bahkan jika perlu, kami siap audiensi ke Kementerian Kesehatan atau Presiden,” tutup Syamsul.
Reporter: De
Redaktur: Rapik Utama







