Ketua DPC SPN Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi / Foto: Mediaaksara
MEDIAAKSARA.ID – Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional 2025, Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyuarakan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. Beberapa poin yang disoroti antara lain: Mendesak percepatan penetapan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja, penghapusan sistem outsourcing, pembentukan Satgas PHK, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta pengesahan UU perampasan aset sebagai langkah nyata dalam pemberantasan korupsi.
Ketua DPC SPN Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi, juga menyoroti persoalan yang kian mengkhawatirkan di kalangan buruh, yakni maraknya praktik pinjaman online (pinjol) dan rentenir yang menyasar para pekerja.
Baca: https://mediaaksara.id/mayday-sukabumi-panas-buruh-teriak-pungli-rekrutmen-kapolres-siap-tindak/
“Ini menjadi PR kami bersama. Kami telah mendorong pembentukan koperasi karyawan di beberapa perusahaan sebagai langkah untuk meminimalisir, bahkan menghapus praktik rentenir dan pinjol yang membebani buruh,” ungkap Budi saat dikonfirmasi Mediaaksara.
Ia mencontohkan PT Muara Tunggal, di mana koperasi internal telah berjalan dan menjadi solusi alternatif pembiayaan yang lebih manusiawi. SPN, lanjutnya, aktif memberikan edukasi kepada anggotanya terkait bahaya jeratan utang dari rentenir dan pinjol ilegal.
“Kalaupun ada pinjaman, kami usulkan agar bunga tidak mencekik. Kami juga terus memfasilitasi perusahaan agar menyediakan skema pinjaman yang wajar dan mendukung kesejahteraan buruh melalui koperasi karyawan,” tambahnya pada Minggu (4/5/2025) di Saung SPN Cibadak.
Lebih lanjut, SPN berencana mendorong pembentukan koperasi di seluruh perusahaan basis anggotanya. Proses ini dimulai dari pembentukan kepengurusan koperasi, didukung oleh fasilitasi dari pemerintah daerah, dan dilanjutkan dengan koordinasi bersama manajemen perusahaan.
“Jika koperasi berbasis pekerja aktif ini bisa terbentuk, kami berharap ada dukungan pemerintah terutama dalam kemudahan legalitas. Karena dengan pendapatan yang jelas dan terstruktur, pengelolaannya jauh lebih mudah dibanding koperasi umum,” jelas Budi.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi SPN untuk menciptakan ekosistem kerja yang sehat, adil, dan terbebas dari tekanan ekonomi yang merugikan kaum buruh.
Reporter: De
Redaktur: Rapik Utama







