Koordinator AMPH RI, Moch. Akmal Fajriansyah, Desak Kejagung Tangani Dugaan Permainan Kredit PT Alpindo Mitra Baja Rp176,7 Miliar / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember menjadi momentum penting bagi publik untuk kembali menegaskan bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman terhadap keadilan dan masa depan generasi bangsa. Tahun ini, sorotan publik mengarah pada dugaan skandal kredit BRI Syariah yang melibatkan PT Alpindo Mitra Baja dengan nilai kredit mencapai Rp176,7 miliar.
Laporan resmi dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam proses appraisal agunan kredit. Nilai aset yang dijadikan jaminan disebut jauh berbeda antara dokumen internal bank dan temuan kurator.
Dalam neraca BRI Syariah tahun 2017, tercatat nilai agunan yang diambil alih mencapai Rp96 miliar. Namun, tim kurator hanya menemukan nilai riil aset sekitar Rp43 miliar. Disparitas besar ini memunculkan dugaan ketidakobjektifan appraisal sekaligus membuka pertanyaan mengenai potensi kerugian negara.
Koordinator AMPH RI, Moch. Akmal Fajriansyah, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut bukanlah kesalahan administratif biasa, melainkan berpotensi menjadi bentuk “kejahatan luar biasa” yang harus ditangani secara serius. Pihaknya menilai praktik rekayasa kredit seperti ini dapat merusak sistem perbankan dan mengancam integritas keuangan negara.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana kejahatan finansial dapat bergerak melalui mekanisme legal formal yang tampak sah, namun sarat kejanggalan. Negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan sumber daya publik tidak dialihkan untuk kepentingan kelompok tertentu melalui praktik yang merugikan negara.
Karena itu, publik kini kembali menaruh harapan pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan kredit tersebut. Kejagung diminta menelusuri seluruh proses pemberian kredit, memeriksa ulang dokumen appraisal, memanggil pihak manajemen BRI Syariah, serta menindak PT Alpindo Mitra Baja dan pihak terkait lainnya secara profesional dan transparan.
Bagi masyarakat, penanganan dugaan skandal ini bukan hanya terkait angka Rp176,7 miliar, tetapi menyangkut kepercayaan publik, integritas lembaga negara, serta masa depan tata kelola keuangan nasional. Hari Antikorupsi Sedunia menjadi pengingat bahwa komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar slogan tahunan.
Penyelamatan uang negara harus dilakukan segera. Penundaan hanya memberi ruang bagi ketidakpastian, impunitas, dan menurunnya kepercayaan masyarakat. Publik meyakini bahwa di tangan Kejaksaan Agung RI, kebenaran dan keadilan seharusnya dapat ditegakkan seutuhnya.
Sumber: ABSW
Redaktur: Rapik Utama







