Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman diwawancara awak media di gedung Pendopo / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera mendaftarkan seluruh pekerja dan relawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, dari sekitar 402 SPPG yang beroperasi, baru dua SPPG yang telah memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, usai memimpin rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan dan para Kepala SPPG MBG se-Kabupaten Sukabumi di Gedung Pendopo, Kamis (16/7/2026).
Ade Suryaman mengungkapkan, hasil evaluasi menunjukkan cakupan Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan, padahal sebelumnya pernah mencapai status UHC. Salah satu upaya meningkatkan kembali cakupan adalah memastikan seluruh pekerja di lingkungan SPPG terlindungi dalam program jaminan sosial.
Baca Juga :
Menurutnya, potensi penambahan peserta BPJS sangat besar. Dengan sekitar 402 SPPG yang beroperasi dan rata-rata puluhan tenaga kerja maupun relawan di setiap SPPG, jumlah peserta baru dapat mencapai puluhan ribu orang.
“Setiap pemberi kerja memiliki kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hingga saat ini baru dua SPPG yang telah melaksanakannya. Kami berharap seluruh SPPG segera memenuhi kewajiban tersebut,” ujar Ade.
- Baca Juga : https://mediaaksara.id/cegah-pernikahan-anak-dppkb-sukabumi-perkuat-edukasi-ssk-dan-peran-keluarga/
Ia menegaskan, perlindungan jaminan sosial sangat penting bagi para pekerja maupun relawan. Apabila mengalami sakit atau risiko kerja, mereka akan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekda juga meminta seluruh relawan yang berada di bawah naungan yayasan penyelenggara MBG turut didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses pendataan dan kepesertaan.
“Pemda sudah mengeluarkan surat agar proses ini segera ditindaklanjuti. Prioritas kami adalah memastikan seluruh pekerja dan relawan SPPG memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







