Home / Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:14 WIB

Ribuan Pekerja SPPG Belum Terlindungi, Sekda Sukabumi: 402 SPPG, Baru Dua Bayar BPJS Kesehatan

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman diwawancara awak media di Pendopo / Foto: MediaAksara

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman diwawancara awak media di Pendopo / Foto: MediaAksara

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman diwawancara awak media di gedung Pendopo / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera mendaftarkan seluruh pekerja dan relawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, dari sekitar 402 SPPG yang beroperasi, baru dua SPPG yang telah memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, usai memimpin rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan dan para Kepala SPPG MBG se-Kabupaten Sukabumi di Gedung Pendopo, Kamis (16/7/2026).

Ade Suryaman mengungkapkan, hasil evaluasi menunjukkan cakupan Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan, padahal sebelumnya pernah mencapai status UHC. Salah satu upaya meningkatkan kembali cakupan adalah memastikan seluruh pekerja di lingkungan SPPG terlindungi dalam program jaminan sosial.


Baca Juga :

Menurutnya, potensi penambahan peserta BPJS sangat besar. Dengan sekitar 402 SPPG yang beroperasi dan rata-rata puluhan tenaga kerja maupun relawan di setiap SPPG, jumlah peserta baru dapat mencapai puluhan ribu orang.

“Setiap pemberi kerja memiliki kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hingga saat ini baru dua SPPG yang telah melaksanakannya. Kami berharap seluruh SPPG segera memenuhi kewajiban tersebut,” ujar Ade.


Ia menegaskan, perlindungan jaminan sosial sangat penting bagi para pekerja maupun relawan. Apabila mengalami sakit atau risiko kerja, mereka akan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekda juga meminta seluruh relawan yang berada di bawah naungan yayasan penyelenggara MBG turut didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses pendataan dan kepesertaan.

“Pemda sudah mengeluarkan surat agar proses ini segera ditindaklanjuti. Prioritas kami adalah memastikan seluruh pekerja dan relawan SPPG memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti Penegakan Reforma Agraria, Hak Petani atas LPRA di Lahan Eks PTPN Harus Dilindungi

Pemerintahan

Dua Pekan 1.300 Siswa di Sukabumi Tak Terima MBG, SPPG di Nagrak Ungkap Kendala Data BGN

Pemerintahan

Tegas! Dikeluhkan Warga Perum karena Bau Menyengat, Peternakan Ayam di Nagrak Disegel Satpol PP Sukabumi ‎

Pemerintahan

Target 10 Besar Porprov Jabar, KONI Sukabumi Perkuat Kolaborasi dengan Pengusaha