Rilis Polsek Jampangkulon Ungkap Kasus Curat, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara / Foto : Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Unit Reskrim Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi kembali berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Gemarasa, RT 003/001, Kelurahan/Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa obat-obatan pertanian.
Kapolsek Jampangkulon, Iptu Muhlis,dalam rilisnya mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan menjebol tembok belakang Toko Tani Jaya menggunakan sebuah linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai jenis obat-obatan pertanian, antara lain:2 box Fillia 50ml
2 box Curacroon, 1 box Curacroon 250ml, 2 box Avidot, 2 box Bentan 100ml, 2 box Bentan 50ml, 1 box Ares dan 2 box Antracol 500ml.
Baca: https://mediaaksara.id/pgri-jampangkulon-bagikan-1000-takjil-wujud-kepedulian-di-bulan-ramadan/
Setelah menggali informasi, Unit Reskrim Polsek Jampangkulon berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Jampangkulon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena sedang membutuhkan uang,” ujar Kapolsek.
Baca: https://mediaaksara.id/bencana-sukabumi-3-korban-masih-hilang-pencarian-dan-pemulihan-diperpanjang/
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jampangkulon. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp37.745.000 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Reporter : Yadi / Sdv
Redaktur : Rapik Utama







