Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota dari HJ amankan barang bukti sabu seberat 6,16 gram, pipet kaca alat hisap, satu unit timbangan digital dan satu unit ponsel / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Seorang pemuda asal Karangtengah, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, berinisial HJ (25), ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumahnya, kawasan Tanjungsari, Senin (12/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan HJ, yang diketahui merupakan seorang tuna karya (pengangguran) petugas berhasil menyita 18 paket sabu siap edar, satu pipet kaca alat hisap, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel, serta satu sepeda motor. Total berat barang bukti sabu mencapai 6,16 gram.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lanjutan.
” Setelah melakukan pendalaman, kami berhasil mengamankan HJ beserta barang bukti. Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seseorang untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” jelas AKP Tenda saat konferensi pers, Selasa (13/5/2025).
Baca: https://mediaaksara.id/tapak-lacak-teater-suara-luka-petani-sukabumi-di-fraksi-rakyat-summit-2025/
Lebih lanjut, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama sekitar satu minggu dengan menggunakan metode sistem tempel, yaitu transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara pelaku dan pembeli.
” Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Terhadap HJ, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Laporan bisa disampaikan langsung atau melalui call center 110 serta layanan SIAP MANGGA di nomor 0811654110.
Sumber: Humas Polres Sukabumi Kota
Redaktur: Rapik Utama