Kepala Bidang Pertanahan, Adrian saat sesi wawancara di Kantor DPTR Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) beberkan status lahan PTPN Regional 2 Kebun Cibungur yang berlokasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar. Permasalahan muncul akibat perbedaan masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di beberapa wilayah yang menimbulkan simpang siur di masyarakat dan Pemerintah Desa Sukamaju.
Kepala Bidang Pertanahan pada DPTR Kabupaten Sukabumi, Adrian, dikonfirmasi MediaAksara menjelaskan berdasar data sementara, luas lahan di bawah pengelolaan PTPN Regional 2 mencapai sekitar 2.000 hektare dan tersebar di beberapa kecamatan. Berdasarkan data, masa berlaku HGU di setiap blok tidak seragam, ada yang berakhir pada 2010 dan sebagian lainnya berakhir pada 2029.
“Memang benar, masa HGU di wilayah tersebut berbeda-beda. Untuk Desa Sukamaju sendiri masih perlu verifikasi lebih lanjut bersama pihak PTPN Cibungur terkait batas dan masa akhir perizinan HGU ,” jelas Adrian pada Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, proses pelepasan atau perubahan status lahan tidak dapat dilakukan secara sepihak, karena sebagian aset telah terdaftar BUMN walau semisal masa HGU nya habis. “Kalau sudah masuk dalam daftar aset strategis BUMN, maka sulit dilepaskan tanpa mekanisme resmi dan izin dari Kementerian terkait dan pemegang saham ,” jelasnya mewakili kepala DPTR Kabupaten Sukabumi.
Atas hal tersebut, Adrian mengingatkan masyarakat dan pemerintah Desa bila nanti masyarakat akan menggarap lahan, pastinya diarahkan pada program sistem kerjasama melalui Pemberdayaan masyarakat desa kebun (PMDK) .

AFD. III Mandaling yang berada di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara
“Jadi bentuknya kerjasama, tidak ada proses pelepasan hak bila dengan BUMN, apalagi sulit untuk proses pelepasan kalau sudah ditetapkan jadi aset BUMN,” tambahnya.
Adrian disinggung kejelasan status lahan tersebut, pasalnya, hasil penelusuran MediaAksara beberapa warga yang telah bermukim belum memahami batas legalitas maupun rencana pemanfaatannya yang saat ini tampak ditanami karet dan sawit.
“Masyarakat berharap tidak ada lagi simpang siur informasi. Kami ingin kepastian informasi dari pihak PTPN, sampai kapan masa HGU berakhir, dan bagaimana mekanisme pengelolaan ke depan,” ujar AF salah satu warga.
Menanggapi hal itu, Adrian mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu liar. Pemerintah desa dan warga disarankan secara resmi untuk berkoordinasi langsung dengan PTPN Regional 2 guna memperoleh informasi.
“Sampai saat ini belum ada regulasi khusus yang secara rinci mengatur pelepasan aset BUMN di sektor perkebunan BUMN, lain hal perkebunan swasta. Namun, kebijakan yang relevan adalah Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reformasi Agraria, yang masih berfokus pada tata kelola dan redistribusi lahan secara nasional,” tambahnya.
Hingga berita diterbitkan awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak PTPN VIII AFD. III dan Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar.
Redaktur: Rapik Utama