Home / Pemerintahan

Kamis, 27 November 2025 - 07:28 WIB

DPTR Sukabumi Kawal Pembaharuan HGU 416 Hektare PT Teh Asam Jayanagara Indah di Kabandungan

Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat diwawancara awak media / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) memperketat pengawalan proses pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teh Asam Jayanagara Indah seluas 416 hektare yang berada di wilayah Desa sekaligus Kecamatan Kabandungan. Hal ini disampaikan Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat, usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama panitia B di Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, pada Selasa (25/11/2025).

Kepada MediaAksara, Asep menyebutkan rakor tersebut merupakan rangkaian proses verifikasi dan peninjauan lapangan yang menjadi syarat utama dalam pembaharuan HGU perkebunan. ” Spesipik tahun ini, saya baru mengikuti satu kali rakor, yaitu yang dilaksanakan kemarin. Undangan sidang panitia B dari Kanwil ATR/BPN Jawa Barat,” ungkapnya pada Rabu (26/11/2025).

Baca:https://mediaaksara.id/warudoyong-jadi-zona-perdagangan-resmi-pemkot-sukabumi-buka-keran-investasi-untuk-tingkatkan-pad-2025/

Ia menjelaskan, dalam Rakor bersama Kanwil, DPTR hadir bersama Dinas Pertanian,dan BPN. Sementara pimpinan daerah memberikan arahan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum dan data yang telah tervalidasi. “Pesan Pak Bupati jelas, semua proses harus mengikuti ketentuan rekom yang mengacu Perbup yang berlaku,” tegasnya.

Terkait detail lahan, Asep menyampaikan bahwa luas total HGU yang diajukan pembaharuannya mencapai 416 hektare, dengan sejumlah penyesuaian pasca pengukuran ulang. Penyisihan 20 persen siap, di antaranya pada area fasilitas umum seperti bangunan sekolah dan lapangan bola, yang awalnya sekitar 1,2 hektare kini menjadi 1 hektare setelah batas-batas lahan diperjelas oleh tim teknis.

Baca: https://mediaaksara.id/fraksi-rakyat-geram-ultimatum-polisi-tangkap-pelaku-asusila-tanpa-toleransi/

Ada pula perubahan pada lokasi penyisihan lahan untuk area pemda. Rencana awal yang terdeteksi di zona yang ada pepohonan telah direvisi karena sebagian lahan terdeteksi berada di area LP2B atau LSD. Berdasarkan rekomendasi Kanwil ATR/BPN, lokasi tersebut dialihkan ke lahan lain dengan luas relatif sama dan dinilai lebih sesuai untuk kebutuhan fasilitas.

Asep menegaskan pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti rekomendasi teknis lainnya yang diberikan Kanwil. Semua proses, katanya, akan disesuaikan dengan tahapan resmi pembaharuan HGU yang berlaku.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

TMMD Kodim 0622 Sukabumi Hadirkan Air Bersih bagi SD dan 60 KK Warga Ciemas

Pemerintahan

Tripartit Sukabumi Bahas Iklim Investasi dan Perlindungan Pekerja

Pemerintahan

Perluas Akses Keuangan Masyarakat, Pemkab Sukabumi Perkuat Dukungan bagi UMKM ‎

Pemerintahan

‎Ironi Kelistrikan Nasional, Hampir 70 Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Belum Teraliri Listrik

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan