Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya diwawancara awak media di kantor SDA Dinas Pekerjaan Umum (DPU) / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan Berusaha dan Investasi merupakan inisiatif DPRD telah memasuki tahap finalisasi. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum meningkatkan iklim investasi sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pelaku usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya kepada MediaAksara
menjelaskan, pembahasan Raperda bersama Komisi I DPRD telah berlangsung sejak sekitar satu tahun lalu dan kini telah mencapai tahap akhir sebelum diterapkan.
Menurutnya, Kabupaten Sukabumi selama ini belum memiliki Perda yang secara khusus mengatur investasi dan kemudahan berusaha. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD berinisiatif menyusun regulasi sebagai payung hukum bagi pengembangan investasi di daerah.
“Perda ini mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha,” ujarnya, Senin (6/7/2026) selepas Rakor bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi
Ia menambahkan, salah satu fokus penerapan Perda nantinya adalah penyediaan informasi tata ruang, perizinan yang lebih terbuka dan mudah diakses. Pemerintah juga terus mendorong digitalisasi layanan, termasuk integrasi dengan rencana tata ruang agar proses perizinan semakin cepat dan transparan.
DPMPTSP memastikan kesiapan sistem digital untuk mendukung implementasi regulasi. Proses perizinan dimulai melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dilanjutkan dengan verifikasi teknis oleh perangkat daerah terkait, kemudian diterbitkan kembali melalui PTSP secara elektronik.
Selain itu, pemerintah terus melakukan reformasi birokrasi di bidang perizinan. Meski sistem layanan sudah berbasis digital, masih terdapat sejumlah kendala, terutama pada proses koordinasi teknis antarperangkat daerah dan kelengkapan persyaratan yang diajukan pemohon.
“Kalau persyaratan yang diminta belum lengkap atau belum memenuhi ketentuan, tentu prosesnya tidak bisa langsung diselesaikan. Itu yang masih menjadi salah satu hambatan,” jelasnya di kantor bidang SDA DPU Kabupaten Sukabumi.
Ia juga menegaskan, seluruh proses penerbitan izin kini dilakukan melalui sistem digital sehingga tidak memerlukan tatap muka antara pemohon dengan pejabat yang menandatangani izin.
Reporter: Sr1
Redaktur : Rapik Utama







