Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman DPUTR Kota Sukabumi, Rinaldy Adzany / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi mencatat sebanyak 2.098 rumah masuk kategori rumah tidak layak huni (Rutilahu) berdasarkan pendataan akhir 2025. Namun, pada 2026 hanya 100 unit yang memperoleh bantuan perbaikan dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman DPUTR Kota Sukabumi, Rinaldy Adzany, mengatakan penetapan Rutilahu tidak hanya berdasarkan kondisi fisik bangunan, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan struktur, kesehatan lingkungan, serta kecukupan ruang bagi penghuni.
Menurutnya, rumah dengan struktur bangunan yang membahayakan, minim pencahayaan dan ventilasi, tidak memiliki akses air bersih maupun sanitasi layak, hingga mengalami kepadatan penghuni dapat dikategorikan sebagai rumah tidak layak huni.
Pendataan dilakukan bersama unsur kewilayahan dan tenaga konsultan. Hasilnya, sebanyak 2.098 unit Rutilahu tersebar di hampir seluruh kelurahan di Kota Sukabumi. Data tersebut menjadi dasar penentuan skala prioritas penanganan.
Rinaldy menjelaskan, pada 2026 Pemkot Sukabumi belum mengalokasikan anggaran APBD untuk program Rutilahu karena kebijakan efisiensi anggaran. Meski demikian, Kota Sukabumi kembali memperoleh bantuan pemerintah pusat setelah enam tahun tidak menerima program serupa.
“Dari usulan 2.098 unit, Kota Sukabumi mendapat alokasi 100 unit pada tahap ketiga. Program akan dilaksanakan di 10 kelurahan, masing-masing menerima 10 unit bantuan,” ujarnya.
Pemerintah berharap bantuan dapat meringankan beban masyarakat, meski jumlah penerima masih jauh dari kebutuhan perbaikan rumah layak huni di Kota Sukabumi.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







