Foto bersama Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi usai kegiatan Diklat Anggota Baru Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Aula PLUT KUMKM Cikembar, Kamis (23/10/2025) / Foto : Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Mikro (DKUKM) Kabupaten Sukabumi menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi anggota baru Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kamis (23/10/2025), bertempat di Aula PLUT KUMKM, Komplek Pusbangdai, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala DKUKM, Bidang Diklat dan Pemberdayaan Koperasi DKUKM Kabupaten Sukabumi Moch. Asep Saepudin, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dimas Satria Putra, serta Direktur Badan Diklat IKA IKOPIN Rani Fitrianaria.
Turut hadir pula para peserta Diklat Angkatan I Tahun 2025 dari berbagai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Sukabumi.
Baca: https://mediaaksara.id/surat-tak-dijawab-semmi-kota-sukabumi-datangi-dprd-tuntut-etika-wakil-rakyat/
Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuti Harahap, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pengurus dan peserta yang hadir. Ia menegaskan pentingnya peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional yang berlandaskan nilai Pancasila dan asas kekeluargaan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Pemerintah telah menetapkan arah baru pembangunan koperasi melalui berbagai regulasi, termasuk Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah ini menegaskan komitmen membangun satu koperasi di setiap desa dan kelurahan untuk memperkuat ekonomi rakyat,” ujar Sri Hastuti.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan sebagai turunan dari Inpres tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.
Kedua regulasi ini memuat pedoman penting terkait struktur organisasi KD/KMP, mekanisme pemilihan pengurus, jenis usaha, hingga pembinaan dan evaluasi koperasi.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat aspek permodalan koperasi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman pendanaan bagi KD/KMP dengan bunga rendah sebesar 6% per tahun dan tenor hingga 6 tahun.

Regulasi tersebut membuka peluang besar bagi koperasi untuk memperoleh akses pembiayaan legal dan terjangkau, serta mendorong koperasi beroperasi secara akuntabel dan berdaya saing.
Dalam arahannya kepada para pengurus koperasi, Sri Hastuti menekankan seluruh pengurus koperasi bukan hanya berperan administratif, tetapi menjadi nahkoda penggerak ekonomi desa.
Ia mengingatkan pentingnya memahami jati diri koperasi, menegakkan prinsip-prinsip koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992, serta mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan digitalisasi pengelolaan koperasi.
“Gunakan teknologi digital dalam pencatatan dan pelaporan, agar koperasi semakin modern dan dipercaya anggota. Jadikan KD/KMP sebagai rumah ekonomi warga dan wadah produktif bagi UMKM, petani, serta generasi muda,” tegasnya.
Sri juga berharap, melalui Diklat, para peserta mampu memahami jati diri koperasi, struktur kelembagaan KD/KMP, serta menyusun program kerja pengurus yang profesional dan berintegritas.
Ia menekankan agar kegiatan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi menjadi sarana pembelajaran dan pembentukan karakter pengurus koperasi yang berdedikasi, jujur, dan visioner.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, berdiskusi aktif, dan menerapkan ilmu yang diperoleh dalam kegiatan usaha koperasi di desanya masing-masing,” pungkasnya.
Reporter: Azriel B. Rahman
Redaktur: Rapik Utama







